Satgas COVID-19 membubarkan acara konser Tulus di Critical 11, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar penyelenggara acara mematuhi aturan, salah satunya soal perizinan.
Ridwan Kamil mengatakan kewenangan perizinan ada di masing-masing daerah. "Harus dicek ada izinnya atau tidak. Mau acara partai, konser atau semuanya harus punya izin," kata Ridwan Kamil kepada detikJabar di The Trans Luxury Hotel Bandung, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan sejatinya pemerintah mengizinkan penyelenggaraan acara seperti konser dan lainnya, namun harus sesuai prosedur seperti izin dan lainnya. Menurutnya, pemerintah tak bisa disalahkan ketika membubarkan konser yang tak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali kalau sudah ada izin terus dibubarkan, itu baru jadi masalah," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Kang Emil mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lisan telah menyampaikan tentang kelonggaran aturan tentang penyelenggaraan acara. Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
"Secara prinsip epidemiologi sudah boleh. Yang penting berizin. Jangan dibenturkan seolah-olah (pemerintah) tidak konsisten," kata Kang Emil.
Sebelumnya, konser Tulus di Critical 11 berada di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dibubarkan Satgas COVID-19. Pasalnya, konser itu tidak mengantongi izin.
Konser Tulus seyogianya diagendakan manggung di Critical 11 yang berada di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022) malam. Satgas COVID-19 Kota Bandung harus membubarkan agenda itu karena panitia penyelenggara tetap ngotot mengadakan konser meski tak mendapatkan izin.
"Iya betul dibubarkan. Dia (panitia) nggak punya izin," kata Kasatgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron kepada detikJabar via telepon.
(sud/mso)