Satgas COVID-19 membubarkan konser Tulus di Critical 11 yang berada di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). Satgas menegaskan konser tersebut dibubarkan karena panitia tak mengantongi izin.
Sebelum menimpa penyanyi yang ngehits dengan lagu Monokrom itu, batalnya acara konser juga pernah dialami grup band Dewa 19. Band yang digawangi Ahmad Dani dkk ini seharusnya dijadwalkan manggung dalam konser perayaan 30 tahunnya di Bandung.
Namun sayangnya, agenda konser itu terpaksa dibatalkan. Belakangan diketahui, mereka tak mendapatkan izin manggung dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halo Baladewa, kami Dewa 19 memohon maaf atas pembatalan performance kami yang seharusnya dilaksanakan pada hari (Sabtu) ini di The House Convention Hall Bandung tanggal 19 Maret 2022," tulis Dewa 19 dalam keterangan unggahannya, dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
Polisi lalu memberi penjelasan soal batal digelarnya konser Dewa 19 di Kota Bandung. Situasi PPKM level tiga di Kota Bandung jadi alasan tidak dikeluarkannya izin konser tersebut.
"Banyak pertimbangan yang kita nilai sebaiknya konser tidak ada dulu, nanti kalau sudah level dua, boleh-boleh saja, jadi tidak ada yang berlebihan, kita hanya menegakan aturan saja, nanti kalai sudah level dua, mau mengadakan konser silakan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Aswin menjelaskan saat ini Kota Bandung masih masuk PPKM level tiga. Menurut dia, pihaknya bersama Pemkot Bandung tengah mengupayakan agar status Kota Bandung turun level.
"Supaya Kota Bandung itu lepas dari level tiga, biar sumringah, lancar perekonomiannya, sekolah tatap muka anak-anaknya, kan itu tujuannya. Jadi, sabar dululah kalau sudah level dua atau level satu baru boleh mengadakan konser itu," tutur dia.
Setelah dialami Dewa 19, pembatalan agenda konser kembali dialami oleh penyanyi Tulus. Tulus seharusnya diagendakan manggung di Critical 11 yang berada di wilayah Cicendo, Kota Bandung tadi malam.
Namun karena tak mengantongi izin, konser tersebut batal digelar. Bahkan, Satgas COVID-19 Kota Bandung harus membubarkan agenda itu karena panitia penyelanggara tetap ngotot mengadakan konser meski tak mendapatkan izin.
"Iyah betul dibubarkan. Dia (panitia) enggak punya izin," kata Kasatgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron kepada detikJabar via telepon, Selasa (29/3/2022).
Asep beralasan, ada beberapa pertimbangan yang diambil satgas sehingga tidak memberikan izin konser penyanyi yang ngehits dengan lagu Monokrom itu.
Salah satunya, panitia konser tak menempuh perizinan sesuai kondisi pandemi COVID-19 di Kota Bandung yang tengah melaksanakan PPKM level 3.
"Ini juga baru dirapatkan di satgas tadi pagi. Hasil rapatnya memang tidak merekomendasikan izin buat konser tersebut," tutur Asep.
"Jadi kan begini, ada kesepakatan terlebih dahulu yang harus ditempuh antara satgas dan beberapa pihak seperti kepolisian dan Satpol PP kalau mau merekomendasikan izin untuk event dan konser. Nah kalau ini, dari panitianya dadakan sehingga kita enggak keluarin izinnya," tambah Asep.
Kapolsek Cicendo Kompol Herbas Sudewo menambahkan, konser penyanyi Tulus di Bandung dibubarkan lantaran tak berizin. Pembubaran dilakukan oleh polisi, TNI hingga unsur kecamatan.
"Karena memang tidak berizin oleh Satgas COVID-19 kecamatan (Cicendo). Nah satgas kecamatan kita tergabung saya, Danramil dan ketuanya Pak Camat. Kita bubarkan, memang tidak berizin," ujanya.
Konser Tulus tersebut sedianya digelar di Critical 11 yang berada di Jalan Pajajaran Dalam, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung petang tadi.
"(Tidak ada izin) dari Satgas COVID-19 Kota maupun Polrestabes (Bandung). Kita yang punya wilayah Forkopimcam membubarkan," tutur dia.
(ral/mso)