Yadi Suryadi (51), warga Kampung Situawi, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi sumringah saat menunggu antrean sidang itsbat nikah gratis. Usai mengikuti sidang, ia akan menerima buku nikah setelah lamanya usia pernikahan 30 tahun.
Yadi sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam ke KUA dan dikaruniai lima orang anak. Namun karena faktor ekonomi, Yadi mengaku tak bisa melanjutkan proses legalitas pernikahannya.
"Nikah udah 30 tahun sekarang baru mau dapat buku nikah. Alasannya faktor biaya, dulu nikah biasa (bukan nikah siri) tapi waktu itu amilnya sudah meninggal," ujar Yadi kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jumat (25/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bersyukur bisa mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini. Pasalnya, kata dia, anak-anaknya belum memiliki akta kelahiran yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan dari mulai pendaftaran sekolah hingga pernikahan.
"Saya daftar dikarenakan ada kebutuhan akta anak lahir, kan mau daftar apa-apa harus ada akta lahir. Anak sudah lima belum punya akta semua," ujarnya.
"Mudah-mudahan we dapat doorprize dari pemerintah. Doorsprize nya kan bulan madu di hotel," tuturnya.
Sidang itsbat yang diinisasi Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Pengadilan Agama Kota Sukabumi ini diikuti oleh 30 pasang suami-istri asal tujuh kecamatan.
"Ya Alhamdulillah hari ini kita itsbat nikah, kami bekerjasama dengan PKK kecamatan untuk melakukan pendataan sekarang pelaksanannya. Hari ini 30 yang dibiayai APBD dan ke depannya ada sekitar 40 pasangan," kata Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Fitri Hayati Fahmi.
Dia juga mengatakan pelaksanaan itsbat nikah ini dilakukan agar angka nikah siri di Kota Sukabumi yang saat ini mencapai 5.000 lebih bisa ditekan secara masif. Ke depan, sidang itsbat direncanakan dapat dilakukan secara online.
Anggaran yang digunakan untuk sidang itsbat 30 pasangan ini bersumber dari APBD sekitar 14,4 juta. Kepala Disdukcapil Kardina menambahkan, sidang itsbat kedua bagi warga kurang mampu akan dilakukan pada akhir Mei mendatang.
"Prosesnya dari warga biasanya kita mensosialisasikan, kita dibantu untuk bisa mencari ataupun memvalidasi masyarakat-masyarakat yang memang didata kami bahwa ada di kependudukan itu tulisannya perkawinan belum tercatat," kata Kardina.
"Ini yang memang kita kejar kemudian kita berkoordinasi dengan PKK agar kita mencari yang benar-benar tepat sasaran sampai nanti yang di-itsbatkan orang kurang mampu," pungkasnya.
5.000 Pasutri Tak Miliki Buku Nikah
Sementara itu, angka pernikahan siri di Kota Sukabumi terus meningkat setiap tahun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyebut ada sekitar 5.000 pasangan atau sekitar 10.000 penduduk berstatus kawin tidak tercatat, tetapi tidak seluruhnya melakukan nikah siri.
"Data penduduk Kota Sukabumi tahun 2021 itu ada lebih dari 353 ribu, laki-laki 177 ribu lebih dan perempuan 176 ribu lebih. Dan lima ribu pasangan belum tercatat (pernikahannya)," kata Kadisdukcapil Kardina saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jumat (25/3/2022).
Dia mengungkapkan, tingginya angka pernikahan tidak tercatat atau terdaftar disebabkan beberapa faktor. Ekonomi menjadi faktor utama masyarakat tidak mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kebanyakan karena ekonomi, ketidakmampuan banyak, dan kesadaran masyarakat yang kadang-kadang menikah memilih secara agama dulu. Padahal efek dampaknya luar biasa terhadap martabat keluarganya, istri, suami anak-anaknya apabila nikahnya itu tidak tercatat di kementerian urusan agama," ujarnya.
Dampak lebih jauh dari tidak tercatatnya pernikahan bisa berpengaruh pada pencatatan kependudukan anak seperti akta nikah, pernikahan anak hingga ahli waris.
"Otomatis dia tidak punya legalitas secara hukum, pernikahannya belum sah secara negara. Dampak lebih jauhnya lagi untuk ahli waris, dia secara hukum pasangan yang blm tercatat," tuturnya.
Kepala Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara menambahkan masyarakat yang sudah terlanjut melakukan nikah siri dapat melakukan pengajuan sidang isbat nikah ke pengadilan. Biaya untuk menyelesaikan legalitas pernikahan sekitar Rp 480 ribu.
"Warga bisa secara mandiri. Mereka bisa datang ke sini (Pengadilan Agama) untuk menyelesaikan legalitas pernikahannya," pungkasnya.
(mso/bbn)