Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 tak membatalkan puasa. MUI Jabar pun meminta masyarakat tak perlu khawatir untuk ikut vaksinasi saat Ramadan nanti.
Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei mengatakan vaksinasi COVID-19 melalui suntikan, atau injeksi intramuskuler tak membatalkan puasa. Berbeda dengan mengonsumsi obat melalui cara oral.
"Itu kan suntikan jadi tidak batal. Kecuali meminum atau memasukkannya ke hidung," kata Rachmat saat dihubungi detikJabar, Kamis (24/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat mengajak masyarakat Jabar terus menyukseskan program vaksinasi COVID-19 yang dicanangkan pemerintah saat Ramadan. "Masyarakat jangan khawatir. Silakan vaksin dan jangan takut batal puasa," kata Rachmat.
Hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa adalah boleh, tidak membatalkan puasa. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.
"Sama ya (seperti fatwa sebelumnya), vaksin tidak membatalkan puasa," katanya, Kamis (24/3).
Ketentuan vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.