Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Namun, kegiatan tarawih hingga buka bersama (bersama) belum diketahui akan seperti apa di Kota Bandung.
Pemkot Bandung hingga kini masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk sejumlah kegiatan saat Ramadan nanti. Pemkot belum bisa memutuskan karena perlu menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
"Kita nunggu regulasi dari pemerintah pusat terutama Imendagri. Batasannya apa aja nih, nanti kita ikut ke sana," kata Plt Walikota Bandung Yana Mulyana, Kamis (24/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Yana tetap mewanti-wanti masyarakat agar tak terlalu bereuforia dengan kondisi saat ini. Meskipun kasus aktif Corona di Kota Bandung sudah mulai melandai, tapi ia mengingatkan prokes harus tetap dilaksanakan secara ketat.
"Yang terpenting kita pengawasan dan harus saling mengingatkan, ini tidak bisa kalau hanya pemerintah sendiri. Kalau masyarakatnya euforia, sementara kita sudah mengingatkan, susah juga. Insyaallah dengan semangat kebersamaan, kita masih nunggu regulasi dari pusat yah seperti apa nanti aturannya," ucapnya.
"Asal jangan berlebihan aja yah, prokes yang terpenting harus dilakukan," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2022, menyebutkan kapasitas kegiatan di rumah ibadah saat PPKM level 3 dibatasi maksimal 50 persen. Dengan waktu ibadah dilaksanakan secara normal dan wajib melaksanakan prokes secara ketat.
(ors/bbn)