Warga Kabupaten Bandung dipermudah untuk proses pembayaran pajak. Bahkan warga kini bisa membayar pajak hingga malam hari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan terobosan tersebut dilakukan lantaran banyak masyarakat yang terkendala waktu untuk pembayaran pajak khususnya kendaraan bermotor. Hal ini perlu dilakukan lantaran pajak kendaraan bermotor masih jadi salah satu primadona pendapatan Jawa Barat.
"Kami menyerap aspirasi, salah satu yang paling menonjol adalah kesulitan wajib pajak mengurus (bayar pajak) di jam kerja karena pekerjaan nggak bisa ditinggalkan," ucap Dedi dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dedi menuturkan inovasi bernama Samsat Sore (Samsore) tersebut sudah berjalan beberapa hari lalu di Samsat Soreang. Pelaksanaan tersebut yang biasanya di jam operasional kini bisa hingga pukul 20.00 WIB.
"Samsore ini ada untuk memudahkan para wajib pajak, diberikan pilihan tambahan waktu. Jika tidak bisa di jam kerja, kami sediakan layanan pada pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB," tuturnya.
Dedi menambahkan potensi pajak dari kendaraan bermotor masih jadi primadona di Jawa Barat. Di tahun 2023, sektor ini sudah ditargetkan dengan target bea balik nama kendaraan bermotor di angka Rp 6,2 triliun dan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 8,8 triliun.
"Kami berusaha memfasilitasi keinginan masyarakat. Kami optimistis target yang ditentukan bisa terealisasi," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan terobosan tersebut diyakini mampu mendongkrak sektor pajak dari kendaraan bermotor. Sehingga pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bisa memaksimalkan layanan tersebut.
"Masyarakat banyak yang kerja pagi dan pulang sore, otomatis tidak sempat untuk membayar pajak. Oleh karena itu dengan hadirnya Samsore ini masyarakat yang pulang sore saat ini bisa membayar pajak," kata dia.