Kubur Janin di Kantong Plastik, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Kubur Janin di Kantong Plastik, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 23 Mar 2022 19:22 WIB
Ilustrasi bayi
Foto: getty images
Sukabumi -

Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat aborsi di Kampung Tutugan Dua, RT 03 RW 04, Desa/Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi. Penemuan jasad bayi dalam kresek warna hitam itu menggegerkan warga pada Jumat (11/3).

Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Curug Kembar itu kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Serangkaian penyelidikan digelar hingga akhirnya polisi berhasil menangkap perempuan inisial SF dan kekasihnya inisial FI. Polisi juga menangkap N, yang diduga berperan dalam kasus tersebut.

"Kasus diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, kasus aborsi yang terjadi di Curug Kembar. Yang dilakukan oleh tiga orang tersangka. tersangka pertama adalah SF seorang wanita, FI pacaranya dan N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandingan SF," kata Kapolres Sukabumi didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Hasti Hermawan dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi SF yang saat itu dalam keadaan hamil sontak keguguran usai mengkonsumsi obat yang diberikan N. "Korbannya adalah bayi berusia lima bulan masih dalam kandungan, modus operandi tersangka SF, mendatangi saudara N untuk berdiskusi dan mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Saat itu N memberikan solusi dengan memberikan obat," ujar Dedy.

Singkat cerita bayi dalam kandungan SF keluar, FI sang kekasih kemudian mengubur bayi tersebut tidak jauh dari pemukiman warga. Tidak lama warga geger karena mencium aroma tidak sedap dari arah gundukan tanah tempat janin bayi itu dikubur.

ADVERTISEMENT

"Aksi pelaku diketahui karena ketua RW curiga dengan saudara FI yang meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu ke dalam tanah lalu dikubur. Beberapa hari kemudian saksi ini curiga karena mencium bau yang tidak enak. Saat dibongkar terdapat bungkusan plastik hitam yang kemudian diketahui sebagai janin dari SF," papar Dedy.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun. Barang bukti yang kita amankan berupa cangkul dan tas kresek warna hitam, hasil pemeriksaan pelaku diketahui SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil di luar nikah sehingga mereka menggugurkan kandungan," pungkas Dedy.

(sya/yum)


Hide Ads