132 Siswa SD Tak Bisa Belajar, Bupati Cianjur: Cabut Segel!

132 Siswa SD Tak Bisa Belajar, Bupati Cianjur: Cabut Segel!

Ismet Selamet - detikJabar
Jumat, 18 Mar 2022 13:38 WIB
SD disegel perusahaan di Cianjur.
SD di Cianjur disegel perusahaan. (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur menyurati pihak perusahaan yang menyegel gedung SD Cigombong di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong. Pemkab Cianjur menyoroti serius persoalan tersebut karena 132 siswa di SD tersebut tak bisa belajar.

"Saya sudah perintahkan Disdikbud untuk tindaklanjuti temuan adanya bangunan SD di Kecamatan Cibinong yang disegel perusahaan. Saya minta agar segera segel itu dicabut," ujar Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (18/3/2022).

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Cianjur Aripin mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi sekolah yang disegel dan sudah mengirimkan surat pada pihak perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita cek ke lokasi, dan memang benar terjadi penyegelan. Kita langsung surati perusahaan secara resmi, dititipkan ke petugas yang berada di lokasi lahan yang dikelola perusahaan," ucap Aripin.

Dalam surat tersebut, menurut dia, Pemkab Cianjur meminta perusahaan segera mencabut segel yang dipasang agar para siswa bisa segera menggunakan fasilitas pendidikan itu. "Kita mintanya hari ini dicopot segelnya, tapi belum dilakukan. Kita akan bersurat lagi meminta kejelasan kapan segel akan segera dicabut. Kalau tidak diindahkan, kita akan bersikap tegas," tutur Aripin.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, gedung SDN Cigombong, Desa Mekarmukti di Kecamatan Cibinong Cianjur disegel pihak perusahaan. Penyegelan yang ternyata sudah terjadi sejak 2019 lalu itu diduga terkait masalah status tanah. Kondisi itu ditemukan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur Abdul Karim saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Cibinong, beberapa hari lalu.

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads