SDN Cigombong di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, disegel perusahaan sejak 2019. Warga dan anggota DPRD Kabupaten Cianjur pasang badan.
Penyegelan sekolah itu dianggap menghambat dunia pendidikan di 'Tatar Santri'. Sebab, siswa jadi kesulitan belajar sejak sekolah disegel pihak perusahaan yang merupakan pemilik lahan.
Ketua FKOK Cianjur Ngahiji Iwan Mustofa mengatakan, penyegelan bangunan sekolah tersebut sangat tidak dibenarkan. Tindakan perusahaan dinilai menghambat pendidikan di Kabupaten Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabupaten Cianjur sedang menggenjot pendidikan, tapi di sisi lain ada perusahaan yang menyegel bangunan sekolah sehingga siswa tak bisa belajar," kata Iwan, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, langkah penyegelan oleh perusahaan tidak tepat. Jika pihak perusahaan memang memiliki lahan di sana, seharusnya berkomunikasi dengan Pemkab Cianjur.
"Harusnya dikomunikasikan, bukan main segel. Kasihan siswa. Itupun kan belum pasti, lahan itu memang hak pakai atau statusnya sudah berubah," tegasnya.
Dia mendesak pihak perusahaan segera mencabut segel berupa papan yang dipaku pada setiap pintu ruangan. Jika desakan tak digubris, pihaknya akan mencabut paksa segel tersebut.
"Silakan pihak perusahaan memilih, mau cabut sendiri atau kami dan masyarakat yang akan cabut paksa. Ini demi kepentingan umum dan untuk pendidikan Cianjur," tegasnya.
Senada, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur Abdul Karim, menegaskan pihaknya juga akan turun langsung mencabut segel tersebut. Menurutnya, perkara status tanah menjadi urusan antara pihak perusahaan dan Pemkab Cianjur.
"Jangan sampai masalah tanah ini menghambat pendidikan. Kita akan turun lagi ke lokasi untuk cabut segel jika pemkab tidak mampu berkomunikasi dengan perusahaan agar segelnya dicabut," ungkapnnya.
Setelah segel dicabut, lanjut dia, dewan akan memanggil Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait status lahan dan proyek pembangunan gedung sekolah itu.
"Kalau memang itu aset kita, kenapa tidak segera diproses? Sehingga perusahaan menganggap itu lahan mereka. Jika memang itu tanah hak kelola perusahaan, berarti ada yang lahan dalam perencanaan. Tapi itu urusan belakangan, yang penting saat ini segel segera dicabut, siswa kembali belajar," jelas Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cigombong, Desa Mekarmukti di Kecamatan Cibinong Cianjur disegel pihak perusahaan. Penyegelan yang ternyata sudah terjadi sejak 2019 lalu itu diduga terkait masalah status tanah.
Kondisi itu ditemukan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur Abdul Karim saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Cibinong beberapa hari lalu.
(ors/ors)