PPKM Level 3 Bandung: Event-Konser Musik Boleh Digelar Asal di Ruangan

PPKM Level 3 Bandung: Event-Konser Musik Boleh Digelar Asal di Ruangan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 16 Mar 2022 16:35 WIB
Ilustrasi Penonton Konser Musik di Konser The Chainsmokers di Jakarta.
Ilustrasi konser musik (Foto: Hanif Hawari)
Bandung -

Pemkot Bandung resmi memberikan relaksasi dalam status PPKM level 3. Salah satu yang diatur, yaitu konser dan event boleh dilaksanakan asal digelar di dalam ruangan.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2022. Perwal terbaru ini resmi diteken Plt Walikota Bandung Yana Mulyana pada 15 Maret 2022.

Dalam dokumen yang didapat detikJabar, Rabu (16/3/2022), Pasal 20 Nomor 2 berbunyi kegiatan/aktivitas event dan atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada nomor 3, disebutkan pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir.

"Bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes Antigen dan menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," demikian bunyi Perwal Kota Bandung Pasal 20 nomor 4 tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Pemkot Bandung tetap melarang event dan konser yang digelar di luar ruangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 nomor 1 Perwal Kota Bandung Tahun 2022.

"Kegiatan/aktivitas yang tidak diperbolehkan terdiri atas kegiatan/aktivitas usaha panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage dan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di luar ruangan," demikian bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bandung memastikan sejumlah aturan berlaku kembali dalam PPKM level 3. Salah satunya, pelarangan event dan konser serta kegiatan seni budaya di Kota Bandung.

"Iyah diperpanjang, aturannya masih berlaku," kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron kepada detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Asep mengungkap, aturan perpanjangan PPKM di Kota Bandung masih merujuk ke Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2022. Hingga kini, belum ada arahan dari Plt Walikota Bandung Yana Mulyana untuk merevisi sejumlah poin dalam perwal tersebut.

"Aturannya masih Perwal no 22 Tahun 2022. Belum ada petunjuk dari Pak Plt (untuk revisi aturan)," pungkasnya.




(ral/yum)


Hide Ads