Selama sepekan ragam peristiwa terjadi di Jabar. Mulai dari pengendara motor gede (moge) tabrak bocah kembar di Pangandaran hingga konflik antara Dosen SBM dan rektor ITB.
Pengendara Moge Tabrak Mati Bocah Kembar
Dua bocah kembar di Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran tewas tertabrak dua moge, Sabtu (12/3/2022). Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Raya Banjar-Pangandaran.
Hendi (27), warga setempat mengatakan, kedua bocah kembar itu tertabrak dua jenis moge yang berda. "Korban pertama tertabrak moge berwarna putih, sementara satunya lagi moge warna hitam," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedua moge tersebut berjalan sangat kencang dan ugal-ugalan, lalu menabrak dua bocah yang hendak menyebrang. Sehingga, korban mengalami luka parah sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya 2 bocah yang tertabrak merupakan kembar. "Bocah kembar hendak menyebrang, namun dari arah Banjar ke Pangandaran rombongan Harley melintas cepat," kata Iptu Sudirman melalui kanit Lantas Kalipucang kepada detikJabar, Sabtu (12/3/2022).
Menurutunya, pengendara moge yang menabrak kedua bocah sudah diamankan pihak kepolisian. "Rombongan moge terlihat berjalan kencang dan sedikit ugal-ugalan," katanya.
Sementara itu, Perwakilan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Boyke Luthfiana Syahrir mengaku akan lebih berhati-hati saat menjalankan touring. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak dua moge saat konvoi HDCI ke Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
"Artinya ini musibah, menjadi evaluasi bagi kami untuk lebih hati-hati serta tertib lagi," kata Boy di Mapolsek Kalipucang, Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022).
Ikan Raksasa di Sukabumi
Warga Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Jawa Barat menemukan ikan emas unik di danau saat sedang memancing. Ikan itu disebut sebagai ikan raksasa, ukurannya berkali-kali lipat lebih besar dari ukuran ikan mas pada umumnya.
Cecep alias Japrot (40), penemu ikan mengaku mendapatkan ikan tersebut di Situ Kubang, Kampung Kutamaneh, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Senin (7/3/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Niat hati ingin mendapatkan ikan nila, namun ternyata ia mendapatkan ikan raksasa seukuran bayi. Dia mengatakan, warga sekitar yang melihat ikut kaget saat dirinya mendapat ikan raksasa itu.
"Iya mancing, pertamanya nyangkut di pancingan. Mancingnya pakai pelet biasa, niatnya lagi mancing nila. Kalau yang biasa mancing mah kaget ningali ikan gede kitu (lihat ikan besar begitu)," kata Japrot melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Kabar ikan emas raksasa itu kemudian diunggah Muhammad Fikri (34) ke media sosial Facebook. Sontak unggahannya viral dan mendapatkan perhatian dari warganet.
"Banyak saksinya, teman saya, saudara saya, saat ikut memancing di sana. Ikan mas itu kurang lebih beratnya 14 kilogram," ujar pria sekaligus admin Cikujang Facebook.
"Memang warga yang mancing di sana sudah beberapa kali dapat ikan mas ukuran besar. Meski, tidak sering. Biasanya dapat ikan nila," sambungnya.
Fikri mengatakan, Situ Kubang sudah ada sejak 50 tahun lalu. Awalnya, tempat ini hanya kolam berukuran kecil, namun irigasi di sana sempat tak berfungsi dan menyebabkan air meluap ke sawah warga. Akhirnya terbentuklah Situ Kubang dengan luas sekitar dua hektare.
"Situ Kubang sekarang masih alami, belum ada pengelolaan dari pihak manapun. Kami justru ingin ada pengelolaan, karena kalau ditata pasti bagus," pungkas Fikri.
Baca juga: Modal Besar Persib Kalahkan Madura United |
Doni Salmanan Ditahan
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Ia ditahan aparat buntut kasus dugaan penipuan terkait platform Quotex.
Senyum Doni Salmanan pada saat hendak menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8 Maret 2022, tak mampu menghindarkannya dari fakta yang muncul di tengah pemeriksaan. Usai 13 jam diperiksa, Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu menjadi tersangka.
Polri menjatuhkan sangkaan padanya terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hidup Doni Salmanan berubah seketika itu juga.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Selama ini, sepak terjang Doni di dunia maya cukup membuat banyak pihak terpukau. Ia royal menyawerkan uang yang jumlahnya tak sedikit. Salah satunya ia pernah menggelontorkan uang kepada salah seorang pesohor yang tengah siaran langsung bermain game di kanal Youtube.
Doni Salmanan pun pernah mengucurkan duit kepada salah seorang penyanyi yang melelang minuman racikannya. Aksi membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu di jalanan Kota Bandung pun menjadi viral saat masa PPKM.
Di balik kesan dermawan yang disandangnya, afiliator Quotex itu kini harus berakhir di sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis yang ancaman hukuman penjaranya 20 tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polisi bakal mengusut semua aliran dana terkait Doni Salmanan termasuk ke keluarga hingga saweran yang membuatnya viral itu.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan.
"Jadi, terkait TPPU, artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambahnya.
Menanggapi rencana penyitaan aset oleh pihak kepolisian, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan pihaknya belum menerima informasi resminya.
"Belum datang (pihak kepolisian), mungkin besok sepertinya. Tapi sebetulnya kita juga belum dapat kabar pastinya, belum fix jadwal (penyitaannya) kapan," ungkap Ikbar saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Sekadar diketahui Doni Salmanan memiliki beberapa aset termasuk bangunan rumah pribadi yang ada di kawasan hunian elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ikbar mengatakan jika rencana penyitaan aset milik kliennya termasuk yang ada di Kota Baru Parahyangan merupakan rangkaian dari pemblokiran rekening milik Doni.
"Iya (rangkaian dari pemblokiran rekening lalu ke penyitaan), kurang lebih seperti itu. Tapi rincinya tanya penyidik saja," tutur Ikbar.
Ikbar menegaskan lagi jika pada hari ini belum ada pihak kepolisian yang datang ke rumah pribadi milik Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan untuk melakukan penyitaan. "Kalau hari ini belum ada," kata Ikbar.
Konflik Dosen SBM dan Rektor ITB
Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB terlibat konflik dengan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah. Konflik ini terjadi karena pencabutan hak swakelola SBM ITB tanpa pemberitahuan dan kesepakatan.
Perwakilan Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali mengatakan meski telah ada pertemuan antara Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor dan para wakil Rektor pada 4 Maret 2022, namun konflik itu terus berbuntut panjang.
"Pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB," kata Achmad, Rabu (9/3/2022).
Saat ini, kata Achamd, Rektor ITB sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam dan berlaku bagi semua fakultas/sekolah di ITB. Peraturan baru ini kemudian dianggap menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal.
Dengan kebijakan baru itu yang dibuat Rektor ITB itu menurutnya membuat dosen SBM ITB tidak lagi menerima insentif yang biasa mereka dapat. Sudah dua bulan ini para dosen tidak menerima insentif yang biasa mereka dapat.
Selain itu, kebijakan Rektor juga dianggap mempersulit program yang ada di Sekolah Bisnis Manajemen tersebut.
"Dimana 2 bulan ini kami hanya mendapatkan gaji pokok pegawai ITB sesuai pangkat dan golongan, tapi insentif yang selama ini diberikan SBM itu enggak ada, selama Januari Februari yang biasa kita dapat sekarang enggak dapat," ucapnya.
Dengan adanya konflik tersebut akhirnya juga berdampak pada mahasiswa. Dosen SBM ITB meminta mahasiswa untuk belajar sendiri.
"Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, 8 Maret 2022. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri," ucapnya.
Selain tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.
"Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," pungkasnya.
Mahasiswa Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluhkan konflik yang terjadi antara Forum Dosen SBM dengan Rektor ITB.
Mahasiswa menganggap tidak adanya pembelajaran yang diberikan langsung oleh para dosen sangat menghambat proses pemberian materi. Apalagi saat ini mahasiswa SBM ITB akan menghadapi ujian tengah semester.
"Menurut saya tidak hanya merugikan saya sendiri tapi juga merugikan mahasiswa lain. Saya merasa terhambat karena sistem yang ditentukan setelah surat edaran keluar kurang efektif," kata Dzikra Fahrisi Mahasiswa SBM ITB Prodi Manajemen angkatan 2023 saat ditemui detikJabar, Kamis (10/3/2022).
Pihak ITB akhirnya langsung menanggapi adanya konflik antara dosen SBM dan Rektor. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menyebutkan jika asil audit BPK RI pada 31 Desember 2018, pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai dengan Statuta ITB PP Nomor 65/2013.
"Istilah swakelola dan otonomi yang digunakan Forum Dosen SBM ITB tersebut merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai statuta sebagaimana disampaikan oleh BPK RI," kata Naomi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Penista Agama M Kace Nangis di Sidang Pledoi
Terdakwa penistaan agama M Kace meneteskan air mata ketika membacakan pledoi atau pembacaan dari terdakwa di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Dalam pembelaannya, M Kace sempat beberapa kali menangis meneteskan air matanya. Menurut Kace perbuatan yang dilakukannya melalui video itu hanya menjawab tuduhan yang sering kali melecehkan keimanan barunya yang dilakukan oleh oknum tokoh agama Islam.
"Saya pengikut Yesus. Bukan tanpa alasan dan bukan bermaksud menjelekan agama. Hanya berusaha menjawab tuduhan yang sering dilontarkan oleh oknum tokoh agama Islam. Seakan-akan mereka membenci perbedaan," ujarnya.
M Kace menyebut sebagai insan biasa yang tidak luput dari salah dan dosa. Untuk itu M Kace pun menyampaikan permohonan maaf. Apabila dalam video yang diunggahnya menyinggung umat Islam.
"Tidak ada niat dan mengolok-olok masyarakat muslim atau menayangkan berita bohong. Dalam video, mengajak penonton untuk berdiskusi dalam menjalankan amanat agung," ucapnya dihadapan hakim.
Kace mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik, ia pun harus mendapat perlakukan yang sama dimuka hukum sesuai amanat Pancasila untuk melindungi setiap warga negaranya.
M Kace pun menceritakan pengalaman yang dialaminya saat ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia mengaku mendapat penyiksaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang oleh tahanan lain. Termasuk oleh Napoleon.
"Secara logika saya tidak selamat pada malam itu. Kalau bukan pertolongan dan pembelaan tuhan," katanya.
M Kace pun menjelaskan dalam tuntutan JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan. Namun menurutnya, ada beberapa hal yang meringankan. Seperti ia menderita penyakit gula darah yang tinggi, hingga pingsan di persidangan. Belum lagi penyakit batu ginjal yang dirasakannya saat ini akibat banyak minum obat.
"Saya belum pernah dipidana. Saya merasa sudah berlaku sopan dalam persidangan. Semoga tuntutan tersebut tidak ada alasan kebencian dalam penegakan hukum. Dan semata mata benar dalam koridor hukum saya ikhlas," ungkapnya.
M Kace pun percaya keadilan saat ini masih ada pada setiap orang yang takut akan tuhan. "Saya yakin hakim bisa menjatuhkan vonis seadil-adilnya," pungkasnya.
Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum M Kace, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terkesan memelintir.
"Tadi kita dengar bersama dari penasihat hukum secara melompat-lompat. Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Kita dengar bersama memohon maaf ditekan-tekan. Nanti kita jawab pada replik atas pledoi dia," ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai sidang.
Kiai Indramayu Dibacok
Pria bercelurit berinisial SRN (33) tega membacok KH Farid Ashr Waddahr dan keluarganya gegara tak sependapat dengan dzikir. Pelaku sudah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun bui.
"Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Ibrahim menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dari pasal tersebut, polisi menyebut SRN dikenai ancaman hukuman maksimal.
"Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang," katanya.
Aksi pembacokan itu dilakukan SRN terhadap pengurus Ponpes An Nur Indramayu KH Farid Ashr Waddahr. Selain Farid, pelaku juga membacok istrinya, Ning Anah dan santri berinisial H.
Akibatnya para korban mengalami luka pada bagian tubuhnya. "Dari kejadian itu, ketiga korban menderita luka akibat senjata tajam seperti arit," katanya.
Sebelumnya, seorang Kiai di pondok pesantren Indramayu menjadi korban pembacokan. Tak hanya satu orang, ada tiga orang lainnya termasuk istri dan santri yang jadi korban pembacokan.
Informasi dihimpun pembacokan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial S terhadap KH Farid Ashr Wadeher di kediamannya di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB.