Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial di Lapas Kelas IIB Purwakarta, terpaksa melakukan akad nikah di musala di dalam areal lapas.
FE,pria berusia 32 tahun itu terpaksa melaksanakan hari bahagianya di areal lapas, karena saat ini dirinya masih menjalani masa hukuman sebagai seorang terpidana kasus narkoba.
Proses Ijab Kabul disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FE tidak bisa menyembunyikan rasa harunya setelah berhasil mempersunting pujaan hatinya. Pernikahan dua sejoli ini berlangsung secara sederhana dan khidmat di Musala Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Purwakarta, Sopiana menerangkan, pernikahan merupakan hak WBP. Asalkan syarat administrasi WBP yang hendak melangsungkan pernikahan telah lengkap.
"Pernikahan merupakan satu di antara hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi, apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap," ujar Sopiana, pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Menurut Kalapas, adapun persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.
"Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP," bebernya.
Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.
"Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya," tutup Sopiana.
Meski warga binaan tersebut sudah berstatus suami istri namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk menjalin dan merajut biduk rumah tangga.
Sebab, pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi COVID-19. Pernikahan ini sendiri sebetulnya bukanlah yang pertama di Lapas Kelas IIB Purwakarta tetapi merupakan yang ke sekian kalinya.
(yum/bba)