Parkir berlangganan di Ciamis akan segera diberlakukan. Menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Kabid Lalin Dinas Perhubungan Ciamis Enda Hidayat mengatakan pelaksanaan parkir berlangganan ini dijadwalkan dilaksanakan bulan Desember 2022. Mengingat, Perda tersebut bisa dilaksanakan dua tahun setelah ditetapkan.
Saat ini Dinas Perhubungan Ciamis masih melakukan penyusunan juklak dan juknis parkir berlangganan tersebut. Menurut Enda, parkir berlangganan ini hanya bersifat pilihan. Pengguna jalan masih bisa memilih parkir reguler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi sedang kita lakukan. Tapi bulan Juni nanti akan lebih kita mantapkan lagi melibatkan kepala desa. Harapannya ketika sudah diberlakukan mendapat atensi dari pengguna parkir tepi jalan umum," ungkapnya.
Enda pun menjelaskan Dishub Ciamis saat ini tengah mencari formula terkait juklak juknis pemberlakuan parkir berlangganan. Untuk pendaftarannya rencananya dilakukan di Samsat bersamaan dengan perpanjangan STNK.
"Untuk memudahkannya kami juga akan persiapkan aplikasi untuk operatornya," kaya Enda.
Sesuai Perda tersebut, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20 ribu per tahun, untuk mobil penumpang dan barang Rp 40 ribu per tahun. Sedangkan untuk kendaraan lebih dari 3,5 ton Rp 60 ribu per tahun.
"Tentunya parkir berlangganan ini lebih murah. Nantinya setiap kendaraan yang telah mendaftar parkir berlangganan akan dipasang stiker barcode. Berlaku di semua tempat parkir pinggir jalan yang dikelola Dishub Ciamis," ungkapnya.
Parkir berlangganan ini diberlakukan bagi mobil berplat Ciamis dan plat luar daerah namun pemiliknya berada di Ciamis. Tujuan dari parkir berlangganan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir di tepi jalan umum.
(yum/bbn)