Sempat Mandek, Uang Jaspel TKK RSUD Cikalong Wetan Akhirnya Cair

Sempat Mandek, Uang Jaspel TKK RSUD Cikalong Wetan Akhirnya Cair

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 10:08 WIB
Aksi mogok kerja ratusan nakes di RSUD Cikalong Wetan, Bandung Barat.
Ratusan nakes di RSUD Cikalongwetan, Bandung Barat sempat menggelar aksi mogok kerja (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Bandung Barat -

Tenaga kesehatan (nakes) berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) di RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menerima hak mereka berupa uang jasa pelayanan yang sempat mandek.

Rincian uang jasa pelayanan yang belum dibayarkan tersebut, yakni jasa pelayanan pasien umum dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021, dan jasa pelayanan pasien COVID-19 dari Januari sampai Desember 2021.

Seorang nakes RSUD Cikalongwetan Rizki Pranajaya mengatakan pihaknya sudah menerima uang jaspel tersebut pada 24-25 Februari tetapi nominalnya tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh masing-masing nakes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uangnya sudah ditransfer ke rekening masing-masing tapi dari perhitungannya tidak sesuai. Jadi ya mau bagaimana lagi," ungkap Rizki saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

Rizki menyebutkan berdasarkan hasil perhitungannya, uang jaspel yang seharusnya ia terima sekitar Rp 15 juta. Namun faktanya ia hanya menerima uang jaspel sebesar Rp 11 juta.

ADVERTISEMENT

"Saya sendiri dari total hitungan jaspel hanya dapat Rp 11 juta, padahal kalau hitungan saya lebih dari itu, kurang lebih harusnya Rp 15 juta," kata Rizki.

Ia menyayangkan tidak transparannya proses transfer uang yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit. Belum lagi selisih nominal yang seharusnya diterima dan yang sudah diterima nakes belum kunjung dijelaskan.

"Uangnya memang sudah ditransfer ke semua nakes, tapi tanpa sepengetahuan kita. Nah untuk yang selisih jaspel itu belum ada penjelasan juga dari pihak manajemen," ucap Rizki.

Sementara itu Kasubag Tata Usaha (TU) RSUD Cikalongwetan Suryana mengatakan perhitungan nominal uang jaspel bagi setiap nakes dilakukan oleh tim jaspel dengan rumus penghitungannya tersendiri.

Ia mengatakan, tim jaspel yang menghitung uang jaspel bagi nakes yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) itu dipimpin langsung oleh dokter spesialis dan timnya, sehingga penghitungannya sudah sesuai dengan aturan.

"Jadi penghitungannya dilihat dari mulai latar belakang pendidikan, Surat Tanda Registrasi (STR), lama bekerja, dan lain-lain. Jadi ada rumus-rumus tertentu sampai kemudian keluar angka itu," kata Suryana.




(mso/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads