Ratusan TKK Mogok Kerja, Ini Kata Dirut RSUD Cikalong Wetan

Ratusan TKK Mogok Kerja, Ini Kata Dirut RSUD Cikalong Wetan

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 18 Feb 2022 01:06 WIB
Aksi mogok kerja ratusan nakes di RSUD Cikalong Wetan, Bandung Barat.
Ratusan nakes RSUD Cikalong Wetan melakukan aksi mogok kerja (Foto: Whisnu Pradana/detikcom).
Bandung Barat -

RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara soal tunggakan pembayaran uang jasa pelayanan (Jaspel) bagi 300 lebih Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di rumah sakit tersebut.

Direktur Utama RSUD Cikalongwetan Maisara SR Hanif mengatakan uang yang merupakan hak pegawai itu tak bisa dicairkan lantaran APBD tahun 2022 sudah diketuk palu.

"Anggaran murni kita sudah diketok palu dan itu sudah dijadikan Silpa. Jadi tidak bisa digunakan, uang tersebut baru bisa dicairkan pada APBD Perubahan," ungkap Maisara kepada wartawan usai audiensi antara pegawai dengan manajemen rumah sakit, Jumat (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maisara mengatakan uang untuk membayarkan jasa pelayanan bagi ratusan tenaga kesehatan dan tenaga administrasi tersebut sebetulnya sudah ada dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang masuk APBD KBB tahun 2022.

"Jadi uangnya ini ada di Silpa, tapi pencairannya itu kan tetap harus melalui prosedur yang ada tidak bisa sembarangan," tutur Maisara.

ADVERTISEMENT

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat untuk mencari solusi apakah uang jasa pelayanan itu bisa dicairkan tanpa harus menunggu bulan Oktober atau tidak

"Sekarang lagi dibahas dengan BKAD. Jadi kita coba carikan solusi agar bisa dicairkan karena uangnya itu enggak kemana-mana, uangnya ada tapi ya seperti dijelaskan tadi," ujar Maisara.

Sebelumnya ratusan tenaga kesehatan di RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022).

Para pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) itu menuntut haknya yang belum juga dibayarkan pihak rumah sakit. Aksi mogok kerja itu membuat pelayanan terhadap pasien menjadi kurang optimal dan sempat terhenti.

Mereka yang melakukan aksi mogok kerja itu mulai dari perawat, bidan, hingga dokter bertugas di berbagai pelayanan seperti IGD, rawat inap, ICU, NICU hingga Perina. Aksi mogok kerja itu akan dilakukan sampai manajemen rumah sakit berpelat merah itu itu menunaikan hak mereka.

Ada tiga hak pegawai yang belum dibayarkan pihak manajemen yakni jasa pelayanan (Jaspel) pasien umum. Hak Jaspel itu belum dibayarkan sejak bulan Oktober sampai Desember 2021.

Kemudian jasa pelayanan (Jaspel) pasien BPJS yang juga belum dibayarkan sejak bulan Agustus sampai Desember 2021. Hak terakhir yang belum ditunaikan yakni jasa pelayanan (Jaspel) pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak bulan Januari sampai Desember 2021.




(mso/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads