Kadinkes Garut Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Slamet

Kadinkes Garut Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Slamet

Yudistira Perdana Imandiar - detikJabar
Senin, 07 Mar 2022 21:13 WIB
Pemkab Garut
Foto: Pemkab Garut
Jakarta -

Bupati Garut Rudy Gunawan melantik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut dr. Maskut Farid sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD dr. Slamet Garut. Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Garut Hj. Gita Rahayu Kania Budi, dan Ketua Ikatan Dokter indonesia (IDI) Garut dr. Rizki Safa'at Nurahim menjadi anggota Dewas RSUD dr. Slamet Garut.

Ketiganya dilantik dengan status pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Pelantikan dilakukan dalam apel gabungan terbatas yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Senin (7/3/2022).

Dalam pengantar sumpah jabatan Rudy menyampaikan pengangkatan Dewas RSUD dr. Slamet Garut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy berharap dengan adanya pelantikan Dewas ini, RSUD dr. Slamet bisa melaksanakan tugas dan fungsinya lebih baik lagi, khususnya dalam melayani masyarakat Kabupaten Garut.

"Dilakukannya pelaksanaan BLUD adalah demi pelayanan, efektivitas pelayanan yang makin baik terhadap masyarakat, saya berharap saudara-saudara mempunyai keinginan, untuk bisa bersama-sama dengan pengelola BLUD, dengan direksi RSUD Dokter Slamet, untuk menjadi (RSUD) Dokter Slamet sebagai harapan terakhir bagi mereka yang kesulitan karena kesehatan," tutur Rudy.

ADVERTISEMENT

Ia menjabarkan Dewas RSUD dr. Slamet Garut memiliki beberapa tugas, yakni pertama memantau perkembangan kegiatan BLUD. Kedua, menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD

Ketiga, menindaklanjuti hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah. Keempat, memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kelima, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati mengenai rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola dan permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD.

(fhs/ega)


Hide Ads