Jangan Anggap Sepele! Begini Cara Urus KTP Hilang di Ciamis

Jangan Anggap Sepele! Begini Cara Urus KTP Hilang di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 07 Mar 2022 20:47 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Ciamis -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Ketika KTP hilang, segera urus untuk mendapat penggantinya.

Kabid Pelayanan Informasi Kependudukan Disdukcapil Ciamis Didin Hardisuryaman menegaskan jangan menganggap sepele soal KTP hilang. Dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Apabila ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, itu bisa saja disalahgunakan. Lalu bagaimana cara mengurus KTP yang hilang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sewaktu KTP hilang, pemilik harus melapor segera kepada pihak kepolisian kemudian meminta surat kehilangan. Setelah mendapat surat kehilangan, segera datang ke kantor Disdukcapil Ciamis atau kantor kecamatan setempat. Petugas kemudian akan mengarahkan untuk mengisi formulir C1.02 guna permohonan KTP baru.

"Dalam formulir nantinya ada keterangannya hilang atau rusak. Lampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga," ujar Didin Senin (7/3/2022).

ADVERTISEMENT

Didin menjelaskan pentingnya surat kehilangan itu sebagai salah satu bukti apabila disalahgunakan oleh orang yang menemukannya. "Jadi surat kehilangan itu bisa menjadi bukti. Jangan dianggap sepele dan bikin baru. Perhatikan prosedurnya," ucap Didin.

Didin mengatakan ketersediaan blangko KTP di Disdukcapil Ciamis sebanyak 3.000 blangko untuk seminggu ke depan. Jumlah tersebut akan dipakai untuk antrean pencetakan yang sudah mencapai 2.987 pada bulan Februari.




(bbn/yum)


Hide Ads