Cek Jadwal SIM Keliling di Bandung Sepekan ke Depan!

Cek Jadwal SIM Keliling di Bandung Sepekan ke Depan!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 07 Mar 2022 08:28 WIB
SIM Keliling Bandung
Mobil SIM Keliling Bandung. (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Layanan SIM keliling kembali siap beroperasi melayani pemohon perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya. Beberapa lokasi bakal disinggahi mobil SIM keliling. Di mana saja?

SIM Keliling yang dioperasikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung ini akan melayani masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam sepekan atau dari Senin (7/3/2022) hingga Sabtu (12/3/2022) siap melayani masyarakat.

Berikut lokasi SIM Keliling di Bandung dalam sepekan :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Senin 7 Maret 2022 di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall.

- Selasa 8 Maret 2022 di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa

ADVERTISEMENT

- Rabu 9 Maret 2022 di Lucky Square Antapani dan BTC Fashion Mall

- Kamis 10 Maret 2022 BTC Fashion Mall dan di BTM Cicadas

- Jumat, 11 Maret 2022 di Lucky Square dan di ITC Kebon Kalapa

- Sabtu, 12 Maret 2022 di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I, Kota Bandung. Selain itu, warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Adapun pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Wargi juga harus tahu nih syarat untuk perpanjangan SIM keliling. Berikut syaratnya :.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.




(dir/tey)


Hide Ads