Kota Sukabumi memberlakukan PPKM Level 4. Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengklaim volume kendaraan mengalami penurunan hingga 15 persen jika dibandingkan selama PPKM Level 3.
"Penurunannya 10-15 persen," ujar Kadishub Kota Sukabumi Abdul Rachman saat dihubungi detikJabar, Minggu (6/3/2022).
Dia mengatakan, penurunan mobilitas masyarakat itu didukung dengan kebijakan PPKM Level 4. Dimana Pemkot menutup lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat yaitu Alun-alun dan Lapang Merdeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan tersebut berpengaruh juga terhadap penurunan aktifitas masyarakat yang berimbas kepada penurunan volume lalu lintas. Terlihat dengan penurunan demand parkir serta penurunan volume lalu lintas di beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi," sambungnya.
Lebih lanjut, penurunan volume lalu lintas terjadi, khususnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Veteran. Meski begitu, ia tak merinci berapa kendaraan yang melintas per harinya.
Selain melakukan pemantauan mobilitas kendaraan, pihaknya juga masih menerapkan kebijakan jam malam dengan menyiagakan petugas gabungan. "Kalau untuk penertiban jam operasional malam hari masih tetap dilanjutkan koordinasi antara TNI, Polri, Pol PP dan Dishub," ujarnya.
Terkait peraturan ganjil genap, pihaknya memutuskan untuk tidak diterapkan di Kota Sukabumi. Namun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan jika terjadi peningkatan mobilitas masyarakat.
"Saat ini belum kita berlakukan (gage) karena situasi lalu lintas juga cenderung mengalami penurunan, tapi tidak menutup kemungkinan kita berlakukan secara insidentil sesuai kondisi di lapangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan Kota Sukabumi sebagai wilayah PPKM Level 4 karena kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. Hal itu berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022 yang berlaku sampai Senin (7/3/2022) besok.
(yum/tya)