Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari hingga Maret 2022 di Kabupaten Sumedang, dipastikan tidak dipotong biaya apapun dalam pencairannya. Selain itu, warga juga diberi kebebasan dalam memilih warung,toko atau pasar dalam membelanjakan bantuan yang diterima.
"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Sumedang tidak dipungut biaya apapun dalam pencairannya dan diberi kebebasan untuk membelanjakannya dimana saja," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatma dala siarang pers, Minggu (6/3/2022).
Pemkab Sumedang juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: B/1443/SO.03/II/2022, tertanggal 21 Februari 2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari hingga Maret Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat edaran tersebut Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta kepada para Camat dan Kepala Desa, Lurah se-Kabupaten Sumedang agar mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut untuk membeli kebutuhan pangan yang sesuai dengan peruntukan program tersebut," kata Herman.
Sekadar diketahui, BPNT kali ini sebagaimana petunjuk dalam Surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI nomor 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022, bantuan program Sembako Tahun 2022 periode Januari, Februari dan Maret disalurkan langsung kepada KPM melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 600 ribu.
"Oleh karena itu, saya minta Camat, Kades dan Lurah turun ke lapangan untuk memonitor langsung agar bantuan tersalurkan dengan sukses, tanpa ekses," ujarnya.
Ia juga meminta agar KPM mendapatkan haknya dengan baik dan tidak ada paksaan untuk membelanjakannya di tempat tertentu.
"Pastikan agar KPM menerima uang secara utuh Rp 600 ribu dan tidak ada potongan apapun, oleh siapapun. KPM juga diimbau membelanjakan uang tersebut untuk sembako di warung mana saja," ujarnya.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumedang Komar. Dia menyebut KPM diberi kebebasan membelanjakan dana bantuan sesuai keinginan dan kebutuhannya di mana saja.
"Tidak ada keharusan untuk belanja di warung tertentu atau lembaga bisnis tertentu. KPM sendiri yang menentukan," ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar KPM berbelanja sesuai peruntukannya yakni empat jenis komoditas makanan yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral.
"Tidak boleh di luar yang empat itu. Misalkan dibelikan pulsa HP dan lain-lain yang merupakan kebututan sekunder," pungkasnya.
(mso/ors)