Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022. Berdasarakan Inmendagri nomor 13/2022, Kota Sukabumi menjadi wilayah kedua di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4 setelah Kota Cirebon.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengungkapkan beberapa penyebab naiknya level PPKM di Kota Sukabumi. Menurutnya, faktor yang paling berpengaruh sebagai penentu leveling PPKM yaitu kenaikan kasus aktif COVID-19 dan tingkat rawat inap di rumah sakit.
"Terkait dengan kenaikan level dari level 3 ke level 4 disebabkan karena adanya peningkatan kasus selama seminggu, kasus kita seminggu kemarin sehari hampir 150. Nah ini memang berhubungan dengan kondisi di luar kota terjadi peningkatan di minggu kemarin," kata Wahyu dalam rekaman suara yang diterima detikJabar, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena adanya peningkatan kasus, kata dia, otomatis akan menambah orang yang menjalani perawatan di rumah sakit. Imbasnya tingkat keterisian (BOR) rumah sakit khusus COVID-19 meningkat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, tingkat keterisian rumah sakit secara total sudah mencapai 29,33 persen dari total jumlah tempat tidur 341 di enam rumah sakit.
Rumah Sakit Umum (RSU) Assyifa memiliki tingkat persentase BOR tertinggi yaitu 47,62 persen, disusul RSU Kartika Asih dengan persentase 40,74 persen kemudian RSU Bhayangkara sebesar 40,00 persen.
Sisanya, RSUD Syamsudin dengan persentase BOR 24,29 persen dan RSUD Al Mulk masih 15,38 persen. Jumlah pasien yang dirawat berasal dari Kota Sukabumi sebanyak 45 orang dan luar kota ada 55 orang.
"Terkait kasus kematian di Kota Sukabumi selama seminggu kemarin memang ada peningkatan sebanyak 4 kasus kematian sehingga menyebabkan naiknya level kita," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyadari ada kekurangan dari respons terhadap kontak erat. Dia mengungkapkan, beberapa masyarakat banyak yang enggan untuk melakukan PCR atau swab tes.
"Nah itu beberapa variatif di kita bermakna terhadap leveling," tuturnya.
Tim Satgas Kota Sukabumi akan membuat langkah-langkah terutama untuk menurunkan kasus melalui pembatasan-pembatasan sesuai dengan Inmendagri. Wahyu menegaskan, tidak ada fasilitas atau kegiatan masyarakat yang ditutup selama PPKM Level 4.
"Tidak ada, hanya disesuaikan dengan Inmendagri," pungkasnya.
(mso/bbn)