Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak ada wacana menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ditegaskannya, Komisi II DPR hingga kini masih bersikap pada ketetapan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pemilu diselenggarakan pada 2024.
"Komisi II sampai hari ini sepakat bahwa Pemilu itu 2024," kata Saan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (28/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan sekaligus meminta semua pihak menghormati amanat UUD 1945 yang merupakan hukum konstitusi negara. Sebab, aturannya, pemilu jelas 5 tahun sekali.
"Kan Undang-Undang Dasar sudah mengamanatkan kalau pemilu itu 5 tahun sekali. Itu sudah jelas di Undang-Undang Dasar dan tentu kita semua harus mampu menjaga, menghormati apa konstitusi. Kita harus mematuhi konstitusi, kita semua lah," katanya.
Saan juga mengungkap beberapa alasan bahwa usulan penundaan pemilu tak mungkin dapat terealisasikan. Salah satunya tanggal dimulainya Pemilu 2024 sudah ditetapkan.
"Dengan disepakati jadwal pelaksanaan pemilu, pada 14 Februari 2024, artinya bahwa pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi, pasti sudah menyetujui pemilu akan dilakukan, tidak ada pengunduran," jelas Saan.
(orb/bbn)