Beroperasi 4 Hari, Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Pekan Ini

Beroperasi 4 Hari, Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Pekan Ini

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 28 Feb 2022 10:27 WIB
SIM Keliling Bandung
SIM Keliling di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Layanan SIM keliling siap beroperasi melayani pemohon perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya. Namun, dalam sepekan ke depan, hanya empat hari pelayanan SIM Keliling lantaran libur nasional. Di mana saja?

SIM Keliling yang dioperasikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung ini akan melayani masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam sepekan atau dari Senin (28/2/2022) hingga Sabtu (5/3/2022) siap melayani masyarakat.

Namun dalam sepekan itu, ada dua hari yang tidak beroperasi. Selebihnya masih beroperasi seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut lokasi SIM Keliling di Bandung dalam sepekan :

- Senin 28 Februari 2022 LIBUR NASIONAL

ADVERTISEMENT

- Selasa 1 Maret 2022 di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa

- Rabu 2 Maret 2022 di Lucky Square Antapani dan BTC Fashion Mall

- Kamis 3 Maret 2022 LIBUR NASIONAL

- Jumat, 4 Maret 2022 di Lucky Square dan di ITC Kebon Kalapa

- Sabtu, 5 Maret 2022 di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 ayat 7.




(dir/bbn)


Hide Ads