Persis Sebut Ucapan Menag Yaqut soal 'Gonggongan Anjing' Sakiti Umat

Persis Sebut Ucapan Menag Yaqut soal 'Gonggongan Anjing' Sakiti Umat

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 25 Feb 2022 03:12 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Istimewa).
Bandung -

Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumpamakan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing menuai kontroversi. Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat menilai ucapan yang dilakukan Menag Yaqut tak etis.

"Sangat tidak etis dan tidak pantas. Ketika seorang Menteri Agama RI membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ucap Ketua Persis Jabar Iman Setiawan Latief kepada detikJabar via pesan singkat, Jumat (25/2/2022).

Iman menuturkan pernyataan Yaqut tersebut bisa menyakiti perasaan masyarakat terutama umat muslim. Sebab, azan sendiri merupakan panggilan bagi umat muslim untuk menunaikan ibadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini mengganggu dan menyakiti perasaan umat Islam di Indonesia. Di mana azan yang merupakan panggilan suci untuk shalat bagi orang muslim diperbandingkan dengan suara hewan anjing yang dianggap mengganggu masyarakat yang mendengarnya. Padahal suara azan merdu dan tidak mengganggu, berbeda dengan gonggongan anjing," tutur dia.

Iman juga menjelaskan terkait pengaturan suara pengeras suara di masjid memang perlu diatur agar lebih tertib. Akan tetapi, dia mengecam apabila dibandingkan dengan hal-hal yang dinilai tidak sebanding.

ADVERTISEMENT

"Seakan-akan suara azan itu sama dengan suara anjing. Ucapan dan pernyataan yang tidak pantas dikeluarkan oleh seorang menteri yang seharusnya hati-hati, tidak sembarangan serta tidak memicu kegaduhan yang tidak perlu. Sudah beberapa kali Menag sekarang membuat manuver kontroversial seperti sekarang," kata dia.

Dia mendesak agar Menag mengklarifikasi pernyataannya itu. Terlebih bisa meralat agar tak menimbulkan kegaduhan berlanjut.

"Oleh karena itu, kami menuntut Menag untuk meralat dan meminta maaf atas pernyataannya. Dan kami berharap tidak akan mengulanginya lagi," katanya.

Sebelumnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ini di Gedung Provinsi Daerah Riau. Yaqut saat itu bicara terkait penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Awalnya, Yaqut menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.




(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads