Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa kasus dugaan penistaan agama M Kace dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara pada sidang di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022).
Kace dituntut dengan pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Pertimbangannya, dia berkeinginan selama berbulan-bulan melakukan hal yang tidak sepatutnya. Ini bukan bagian silap tapi kehendaknya bikin onar bohongnya luar biasa. Ada 100 poin kebohongan dari 7 video yang kita periksa," ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahnan menegaskan tuntutan 10 tahun ini bukan balas dendam. Namun pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama akan menimbulkan onar yang luar biasa.
Pihaknya pun bersyukur polisi cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir timbul konflik dari berbeda agama.
"Sebaiknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia tidak hanya sekali, jauh dibanding dengan apa yang terjadi di Jakarta yang sering kita sebut perkara Al Maidah itu sekilas, ini keterlaluan. Maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," tegasnya.
Terkait ada yang tidak puas dengan tuntutan itu, Syahnan menegaskan tidak ada lain dari tuntutan itu. Ancaman dari pasal 14 Ayat 1 adalah maksimal 10 tahun. Sedangkan pasal di bawahnya ada yang 3 tahun dan 5 tahun.
"Jadi menetapkan seperti itu, kalau kita pertimbangkan lain mungkin lain berbicara kalau ada undang undang lain. Jadi karena memang negara, UU kita menetapkan 10 tahun. Maka tadi hal meringankan tidak ada," jelasnya.
Syahnan menegaskan tuntutan ini agar menjadi pelajaran supaya orang jangan terlalu lantah mendalilkan agama manapun di Indonesia.
Setelah sidang tuntutan ini, tahapan selanjutnya adalah Pledoi lalu Duplik. Sidang M Kace sendiri berlangsung sudah hampir 4 bulan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 10 Maret 2022 mendatang.
(yum/bbn)