Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12/2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali telah terbit. Di Jawa Barat (Jabar) sebanyak 21 daerah masuk kategori PPKM Level 3.
Inmendagri Nomor 12/2022 berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Tak ada satu daerah pun di Jabar yang menerapkan PPKM Level 1. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 10/2022 hanya Kabupaten Pangandaran yang masuk Level 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri Nomor 12/2022 menyebutkan sebanyak 21 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 3. Jumlah ini lebih banyak ketimbang pekan lalu. Selain itu, sebanyak lima daerah menerapkan PPKM Level 2. Dan, satu daerah yakni Kota Cirebon masuk PPKM Level 4.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 10/2022 menyebutkan sebanyak 17 daerah di Jabar masuk PPKM Level 3. Kemudian, satu daerah masuk PPKM Level 1. Dan, sembilan daerah lainnya berada di Level 2.
Silakan baca selengkapnya mengenai aturan yang tertuang di Inmendagri Nomor 12/2022, termasuk tentang daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hingga 4 di sini.
Baca juga: Kota Cirebon Masuk PPKM Level 4! |
(sud/bbn)