Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari Bambang Susantono yang dikabarkan bakal menjadi kepala otorita ibu kota negara baru (IKN) Nusantara hingga pasrahnya Herry Wirawan divonis seumur hidup.
1. Bambang Susantono di Mata Rekan
Bambang Susantono santer dikabarkan menjadi calon kuat kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara. Isu itu santer setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria calon kepala IKN.
Sosok Bambang Susantono diketahui merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana di Fakultas Teknik Sipil ITB pada tahun 1987.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semasa kuliah, Bambang Susantono dikenal sebagai orang yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Hal itu diakui rekan seangkatan Bambang, Hilman Widiatmojo.
"Iya orangnya rajin Pak Bambang itu. Saya satu kelas satu angkatan dan sering main bareng, lumayan dekatlah. Kalau berprestasi sekali tidak, jadi antara middle up ya dia diantara itu, jadi di atas rata-rata," ucap Hilman saat dihubungi detikJabar, Rabu (23/2/2022).
Hilman juga turut mengomentari isu Bambang Susantono yang bakal dipilih Jokowi menjadi kepala IKN. Menurutnya sosok rekannya tersebut memiliki kekuatan di sisi pengembangan wilayah.
Selain itu posisi Bambang Susantono yang saat ini menjadi Vice President Asian Development Bank (ADB) juga mampu membuka akses kepada para investor.
"Beliau punya pengalaman di bidang pengembangan wilayah, studi S2, S3 kan itu jadi sangat kuat. Bekerja di ADB punya akses keluar untuk investor, barangkali cocok. Jadi beliau punya kekuatan dari sisi itu," ungkapnya.
Enggan Komentari IKN
Hilman juga mengaku sempat beberapa kali menyinggung soal IKN langsung kepada Bambang Susantono. Kata dia, saat disinggung mengenai Kepala IKN, Bambang selalu mengelak dan enggan berkomentar.
"Sebelum isu ini muncul saya bercanda ke beliau, bos kayaknya mau jadi ketua IKN nih. Dia cuma diam saja enggak mau komentar, saya dapat bocoran itu minggu lalu. Waktu disinggung enggak katanya, Bambang yang lain mungkin," ucap Hilman.
Bambang Susantono juga diketahui sempat menjadi Ketua Alumni Sipil ITB periode 2010-2015. "Pak Bambang sempat Ketua Alumni Sipil ITB tahun 2010-2015, sempat reuni akbar juga tahun 2011," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan akan melantik kepala IKN pada minggu depan. Jokowi juga menyampaikan kisi-kisi calon pemimpin IKN yang katanya berasal dari luar partai politik.
"Mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi, Selasa (22/2/2022).
Nama Bambang Susantono disebut-sebut menjadi calon kuat untuk memimpin ibu kota baru. Bambang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan periode 2010-2014.
Pria kelahiran Yogyakarta 4 November 1963 saat ini fokus berkarir di luar negeri. Ia dipercaya menjabat sebagai Vice President Asian Development Bank (ADB). Disitu Bambang bertanggung jawab untuk menjalankan pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim hingga riset ekonomi serta kerjasama regional.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun mendukung ditunjuknya Bambang Susantono menjadi Kepala Otorita IKN.
Ridwan Kamil mengatakan Bambang Susantono merupakan tokoh yang tepat untuk menjadi Kepala Otorita IKN. Bambang Susantono merupakan lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum.
"Ahli bidang pembangunan lulusan teknik sipil. Saya mendukung dan setuju," kata Ridwan Kamil alias RK di Gedung Sate, Rabu (23/2/2022).
Sekadar diketahui, sebelumnya santer nama Ridwan Kamil yang digadang-gadang menjadi calon Kepala Otorita IKN. Latar belakang gubernur yang akrab disapa Emil yang merupakan seorang arsitek itu dinilai mumpuni.
"Dari awal juga tidak ada perbincangan ke saya. Cuma media yang menghubung-hubungkan. Yang namanya non-parpol kan banyak," kata Emil.
"Saya meyakini Pak Presiden memilih figur yang pas untuk IKN," kata Emil menambahkan.
Emil menegaskan saat ini fokus membangun Jabar. Ia tak menampik masih banyak pekerjaan di Jabar.
"Jabatan juga belum selesai (sebagai Gubernur Jabar). Jadi fokus di Jabar pilihan yang paling rasional," kata Emil.
2. Rekayasa Arulin saat Peresmian Nama Flyover Baru Pasupati
Jalan Layang atau flyover Pasupati bakal resmi berganti nama menjadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. Pola arus lalu lintas di jalur penghubung utama pintu keluar Tol Pasteur menuju pusat pemerintahan Jawa Barat itu bakal dialihkan saat acara berlangsung.
Adapun pengalihan rute berlaku bagi pengendara yang melintas dari arah timur tepatnya dari Cicaheum menuju ke Dago atau Tol Pasteur. Sedangkan, arah sebaliknya tak diberlakukan pengalihan aruh oleh petugas.
"Saat acara berlangsung, kendaraan dari Cicaheum kita alihkan masuk ke Simpang Sentot Ali Basya terus ke Jalan Diponegoro," kata Kasi Operasi UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jawa Barat Ismail saat ditemui wartawan, Rabu (23/2/2022).
"Sementara dari arah Tol Pasteur ke timur, itu tetap jalan. Enggak ada pengalihan, hanya satu jalur," ujarnya menambahkan.
Pengalihan arus diberlakukan sekitar satu jam. Atas nama Pemprov Jawa Barat, Ismail juga meminta warga memaklumi pengalihan arus tersebut.
"Permohonan maaf terhadap masyarakat karena kami akan menjadikan tokoh Jawa Barat sebagai tokoh nasional di jalan yang sekarang kita kenal dengan flyover Pasupati. Jadi mohon dimaklumi kepada masyarakat yang terganggu perjalanannya karena dialihkan," tutur Ismail.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui perubahan nama jalan di Kota Bandung, yakni Jalan Layang Pasupati menjadi Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. Perubahan nama jalan itu merupakan bentuk penghormatan warga Jabar yang berkontribusi atas pembangunan di Indonesia.
Namun, belakangan diumumkan peresmian itu batal dilakukan, arus lalu lintas pun akan berjalan normal. Rencananya, peresmian akan dilakukan pekan depan.
3. Corona Ngegas Lagi di Jabar
Kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat. Jabar menjadi penyumbang terbanyak kasus harian di Indonesia.
Dikutip dari pikobar.jabarprov.go.id menyebutkan, data terbaru hingga Selasa (22/2) pukul 17.00 WIB, penambahannya di Jabar mencapai 13.658 kasus. Sementara itu, data terbaru yang dirilis pemerintah pusat menyebutkan pada Rabu (23/2) penambahan kasus COVID-19 di Jabar mencapai 14.100.
Sementara itu, berdasarkan data pikobar.jabarprov.go.id menyebutkan, penambahan kasus tertinggi di Jabar terjadi di Kota Bekasi, yakni 2.356 kasus. Selain di Kota Bekasi, empat daerah lainnya yang juga menyumbang kasus terbanyak adalah Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Artinya, kasus COVID-19 Bodebek dan Kota Bandung masih menjadi penyumbang terbanyak kasus harian.
Di Kota Bandung penambahan kasusnya sebanyak 1.996. Kemudian di Kota Depok mencapai 1.523 kasus. Disusul Kabupaten Bogor yang mencapai 1.409 kasus. Dan, Kabupaten Bekasi mencapai 919 kasus.
Sementara itu, untuk daerah Jabar yang terbilang penyumbang terendah kasus COVID-19 adalah Kabupaten Pangandaran, yakni 32 kasus. Empat daerah lainnya yang juga terbilang rendah adalah Kabupaten Ciamis sebanyak 71 kasus. Kota Banjar sebanyak 106 kasus. Kabupaten Majalengka sebanyak 110 kasus. Dan, Kabupaten Sumedang 119 kasus.
Dikutip dari detikhealth, Indonesia mencatat sebanyak 61.488 kasus baru COVID-19, Rabu (23/2/2022). Jabar kembali menyumbang jumlah kasus terbanyak dengan total 14.100. Disusul oleh Jawa Timur dengan total 7.486 kasus, kemudian DKI Jakarta dengan total 7.295 kasus.
4. Masalah Putus Jari, Giri dan PT HRI Masih Buntu
Dimediasi Disnakertrans Kabupaten Karawang, Giri Pamungkas dan PT Hasil Raya Industries (HRI) belum menemui kesepakatan. Perselisihan pun berlanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Karawang Ahmad Juaeni mengatakan, Giri dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan.
"Belum ada kesepakatan, kang. Giri keberatan untuk kerja lagi dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi," kata Ahmad saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskannya, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak terkait permasalahan yang dihadapinya.
"Kami hanya memfasilitasi mediasi. Tentunya tadi sudah disampaikan oleh perusahaan, untuk klarifikasi intinya kalau sudah ada penyelesaian, nanti klarifikasi bersama antara perusahaan dengan pekerja. Kemudian perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan untuk penilaian. Nanti setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak," bebernya.
Selain itu, ia mengatakan pihak perusahaan akan menjamin tidak akan ada tindakan intimidasi atau diskriminasi terhadap Giri Pamungkas bila bekerja kembali.
"Jadi perusahaan berjanji apabila Giri mau bekerja akan menjamin kenyamanannya," katanya.
Sementara itu, dari hasil mediasi disimpulkan bahwa keduanya belum saling menerima kesepakatan.
"Kesimpulannya kang, Giri meminta diberikan uang kebijakan dan belum dapat menerima opsi bekerja kembali, namun akan memusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga. Sementara PT HRI mengharapkan Giri agar dapat bekerja kembali dan belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi, namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Giri Pamungkas (27), seorang buruh asal Kabupaten Karawang. Dia dipecat oleh perusahaannya usai mengalami kecelakaan kerja.
Giri bercerita pada 18 Agustus 2020 lalu, dia mengalami kecelakaan saat bekerja. Empat jari tangan kananannya hilang akibat kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya usai kecelakaan itu, dia malah disuruh berhenti kerja oleh perusahaannya.
Setelah itu, PT HRI mengungkapkan pernyataan Giri itu tidak benar, dan manajemen meminta klarifikasi pernyataannya bila ingin dipekerjakan kembali diperusahannya.
"Bahwa Giri atas pertimbangan faktor kemanusiaan dan kita akan pekerjakan kembali tapi sebelum itu, segala hal-hal yang tidak benar disampaikan Giri itu harus dibenarkan dulu diluruskan dulu jadi pernyataan yang tidak benar itu saya mohon untuk diluruskan karena menyangkut nama baik perusahaan," ujar CEO PT HRI Sugih Sutanto dalam konferensi pers di PT HRI, Kamis (17/2/2022) lalu.
Menyikapi hal itu, Giri pun mengakui kebenaran pernyataannya dan tidak ingin klarifikasi dan kerja kembali di perusahaan serta hanya menuntut kompensasi dari perusahaan terkait kecelakaan kerja yang dialaminya.
"Dari pertemuan kemarin, saya menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan. Hal itu karena meminta saya menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhat di medsos yang saya buat, atau dengan kata lain saya harus menyatakan diri berbohong padahal apa yang saya buat adalah fakta yang terjadi. Di mana saya merasa tertindas, bahkan dalam kondisi tidak stabil saya dipaksa harus menandatangani surat pemberhentian kerja," ucapnya saat dihubungi melalui telepon selular.
5. Herry Wirawan Pasrah Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan menerima vonis seumur hidup yang diberikan hakim atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry menerima putusan itu lantaran sudah tujuh hari sejak dibacakan, Herry tak mengambil sikap apapun.
"Jadi terhadap putusan, hak terdakwa menentukan sikap. Karena tujuh hari sudah terlewati sampai Selasa kemarin, ya terdakwa setelah berkomunikasi dengan kami, tidak mengambil sikap. Jadi dianggap menerima," ujar Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Vonis terhadap Herry dibacakan hakim pada sidang putusan pekan lalu. Usai membacakan putusan, baik Jaksa maupun Herry mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan.
Dalam perjalanannya, jaksa ternyata mengajukan banding atas putusan hakim. Jaksa tetap meminta agar Herry dihukum mati.
Terkait banding dari jaksa, Ira mengatakan pihaknya juga menyiapkan kontra memori banding. Nantinya, kontra memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui PN Bandung.
"Terhadap banding jaksa yang dinyatakan kemarin oleh jaksa hari Senin kan jaksa menyatakan banding nih sudah mendaftarkan ya. Tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," kata dia.
Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(sud/orb)