Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musola. Di dalam aturan itu mengatur berbagai hal salah satunya tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Apep Saefullah mengatakan, surat edaran tersebut bukan termasuk produk hukum dan tidak serta merta bisa diterapkan di masyarakat. Terlebih, kata dia, SE itu juga tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.
"SE ini bukan produk hukum dan tidak ada sanksi. Munculnya SE ini tidak bisa semuanya begitu saja berlaku di masyarakat," ujar Apep dalam sambungan telepon, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, selama ini baik di Kota Sukabumi dan wilayah sekitarnya belum pernah ada permasalahan terkait penggunaan pengeras suara. Di momen-momen tertentu seperti hari raya, misalnya, penggunaan speaker (pengeras suara) luar tak dipermasalahkan masyarakat.
"Jika dalam aturan memakai suara speaker luar untuk takbiran hingga pukul 22.00 WIB dari tahun ke tahun ini tidak jadi permasalahan hingga pagi suntuk dilanjutkan dengan salat Idul Fitri," ujarnya.
Bukan tanpa sebab, Apep mengatakan, penggunaan pengeras suara hingga pagi hari di momen hari raya atas persetujuan berbagai unsur termasuk tokoh agama yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Sukabumi.
"Kita dari awal sudah sepakat bersama FKUB, dan tidak menjadi persoalan takbir itu biasa dilakukan di Kota Sukabumi. Bahwa Sukabumi sudah paham toleransi," tegasnya.
Selain itu, Apep juga menanggapi terkait SE yang mengatur pengeras suara digunakan 10 menit sebelum adzan atau (tahrim). Dia mengatakan, di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah mungkin tidak dapat diterapkan karena ada sunah yang dilakukan oleh muslim.
"Nah di Jawa, khususnya Sukabumi setiap menjelang salat Subuh selalu diawali dengan Adzan awal dan sejauh ini tidak ada ilat (penghalang)," tuturnya.
"Adanya SE ini jangan sampai menghilangkan kebiasaan kita dalam beribadah berjalan seperti biasanya," pungkasnya.
(tey/tey)