Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pengaturan pengeras suara di masjid. Aturan itu disambut positif Masjid Raya Bandung.
"Kami mendukung. Karena Menteri Agama tidak mengeluarkan edaran secara tiba-tiba. Itu banyak laporan dari masyarat, tokoh agama, walaupun sebagian ulama tidak setuju ya, wajar lah pro kontra sudah biasa," ucap Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Secara pribadi, kata Muchtar pengaturan pengeras suara itu dilakukan demi kemaslahatan masyarakat. Dia turut mencontohkan kasus protes perempuan di Medan yang minta volume pengeras suara masjid dikecilkan berujung bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya secara pribadi, bahwa kemaslahatan umat harus didahulukan. Jadi, jangankan dengan orang berbeda agama, kita pun sebagai muslim kalau tidak diatur pengeras suara, setiap saat bunyi, kita kan perlu istirahat, atau ada orang sakit perlu ketenangan," tutur dia.
Muchtar menambahkan langkah pemerintah dalam mengatur pengeras suara ini dinilai tepat. Sebab, kata dia, kondisi saat ini tengah berlomba-lomba adu keras.
"Menurut saya memang harus diatur. Tepat gitu, tepat waktunya. Bukan cuma dengan berbeda agama, dengan sesama muslim pun sekarang susah dikendalikan," ujarnya.
"Supaya ada rujukan gitu. Kita mau melarang juga tidak ada rujukan, sama seperti orang di Medan bisa ditahan itu. Kedatangan Pak Jusuf Kalla bilang bagus supaya ditata dengan suara yang empuk dan enak," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.
Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
(yum/bbn)