Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Cimahi mengimbau agar masyarakat membatasi kegiatan sehari-harinya. Hal itu imbas dari meningkatnya penularan kasus COVID-19 di Kota Cimahi.
"Sesuai hasil kordinasi dengan pimpinan dan forkopimda, Inmendagri nomor 10 itu berlaku dari tanggal 15 sampai 21 Februari 2022. Untuk mengetatkan prokes-nya, di Inmendagri ini cukup ketat," ucap Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Cimahi Asep Bachtiar di Kantor BPBD Kota Cimahi, Kamis (17/2/2022).
Salah satunya, Pemerintah Kota Cimahi membatasi kegiatan resepsi pernikahan. Resepsi pernikahan hanya dapat dikunjungi paling banyak 25 persen saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hajatan ini hanya 25 persen dan tidak boleh makan di tempat," ujar Asep.
Bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di saat PPKM level 3 diharapkan melapor kepada satgas kelurahan setempat. Nantinya, laporan tersebut akan sampai ke satgas tingkat kota.
Apabila disetujui, pihaknya meminta agar panitia pernikahan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan ini pun berlaku bagi kegiatan sosial budaya lainnya.
"Untuk pernikahan atau hajatan terutama terkait sosial budaya tetap mengajukan rekomendasi terkait pelaksanaan. Kita berpesan ke EO atau yang hajat agar melaksanakan prokes-nya," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan posko satgas di Alun-alun Kota Cimahi. Pada pagi dan siang, satgas akan berkeliling dan membagikan masker. Pada malam harinya petugas akan melakukan pengawasan di beberapa titik keramaian.
"Kami dalam pelaksanaan pengawasan mengedepankan persuasif. Agar masyarakat dapat dengan mudah diajak kerjasama," pungkasnya.
(mso/bbn)