Sebanyak 76 desa dari 25 Kecamatan di Kabupaten Ciamis dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 27 Maret 2022. Meski ada lonjakan kasus COVID-19, Pemkab Ciamis memastikan hingga kini tetap sesuai jadwal.
Pilkades serentak di Ciamis ini diikuti 214 orang bakal calon dari 76 desa peserta. Masih ada 3 desa yang akan melakukan tahap seleksi karena bakal calon lebih dari lima orang. Proses tahapan saat ini baru penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis Andi Sopiandi menegaskan sejauh ini seluruh tahapan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan tanggal 27 Maret 2022. Semoga bisa berjalan lancar," ujar Andi, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengakui saat ini kasus COVID-19 di Ciamis terjadi lonjakan. Namun pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak. Keputusan pelaksanaan Pilkades ini ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Sampai saat ini Pilkades serentak masih sesuai dengan jadwal dan tahapan. Kecuali nantinya ada instruksi lanjutan dari pemerintah pusat untuk ditunda akibat kasus COVID-19 melonjak. Itu kewenangan pusat," katanya.
DPMD Ciamis bergerak maksimal untuk mencegah penularan virus Corona selama tahapan Pilkades serentak. Nantinya, membagi pemilih di beberapa tempat pemungutan suara, sehingga tidak terjadi kerumunan. Pembatasan massa ketika pengambilan nomor urut dan tidak boleh ada bazar atau kegiatan lainnya.
"Intinya kita maksimal menerapkan prokes dengan ketat, agar Pilkades serentak ini bisa dilaksanakan," ujar Andi.
(bbn/yum)