Bagi-bagi THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi tradisi yang umum dilakukan saat momen Idulfitri, baik dalam lingkungan keluarga maupun pekerjaan. Praktik ini biasanya berupa pemberian uang atau hadiah kepada kerabat dan orang terdekat.
Dalam perspektif Islam, pemberian kepada orang lain memiliki berbagai kategori seperti sedekah, hibah, maupun hadiah. Perbedaan konsep ini penting untuk dipahami agar dapat mengetahui posisi THR dalam konteks ajaran Islam.
Berbagi THR Tergolong Bersedekah
Memberikan THR kepada sanak saudara dapat dikategorikan sebagai bentuk sedekah atau infak. Hal ini karena seorang muslim mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang lain, khususnya kepada keluarga terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, tradisi membagikan THR umumnya dilakukan kepada anak-anak dalam lingkup keluarga. Praktik ini tidak hanya menjadi kebiasaan sosial, tetapi juga memiliki nilai ibadah. Dalam buku Fiqih Praktis, Muhammad Bagir menjelaskan bahwa sedekah yang paling utama adalah yang diberikan kepada kerabat terdekat. Ia menyatakan:
"Sedekah dianjurkan apabila seseorang memiliki harta yang melebihi kebutuhan hidupnya serta hidup keluarga sendiri. Setelah keperluan mereka tercukupi, maka yang paling afdhal menerima sedekahnya adalah sanak kerabatnya yang terdekat kepadanya, seperti orang tua, saudara ipar, maupun keponakan."
Pendapat tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Apabila seseorang dari kamu masih dalam keadaan miskin, hendaklah ia memulai dengan dirinya sendiri dan keluarganya. Jika setelah itu masih ada kelebihan, hendaklah ia bersedekah kepada sanak kerabatnya yang terdekat. Dan jika masih ada lagi kelebihan barulah ia memberikannya kepada yang 'ini' dan yang 'itu'." (HR Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Sedekah untuk seorang miskin adalah satu (yakni dihitung satu kali sedekah), sementara yang untuk anggota kerabat adalah dua: sedekah dan silaturahim." (HR Bukhari)
Hadits-hadits tersebut menunjukkan sedekah kepada keluarga tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memperkuat tali silaturahmi.
Anjuran Bersedekah di Hari Raya
Bersedekah pada hari raya, termasuk melalui pemberian THR, juga merupakan amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam Al-Jami' fil Fiqhi An-Nisa' menjelaskan bahwa sedekah pada hari Idulfitri disunnahkan, terutama bagi kaum wanita.
Pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dari Jabir bin Abdullah, yang menceritakan:
"Nabi SAW mengerjakan salat pada hari raya Idulfitri. Pertama beliau mengerjakan salat, lalu berkhutbah. Ketika selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kaum wanita, lalu mengingatkan mereka (untuk bersedekah).
Sedang beliau dalam keadaan bersandar pada tangan Bilal. Sementara Bilal sendiri mengembangkan kain jubahnya untuk selanjutnya para wanita itu meletakkan sedekah ke dalamnya.
Aku bertanya kepada Atha', 'Apakah itu zakat fitri?' Atha` menjawab, 'Tidak, akan tetapi itu adalah sedekah yang dikeluarkan pada hari tersebut.'
Ada di antara mereka yang melepas cincin dan menyerahkannya, dan wanita lainnya meletakkan apa saja yang mereka miliki di atas baju (kain) yang dibentangkan oleh Bilal.
Aku tanyakan lagi (kepada Atha'), 'Adakah imam pada zaman sekarang ini berhak berbuat demikian dan memberikan peringatan kepada kaum wanita?' Atha` menjawab, 'Sesungguhnya yang demikian itu merupakan hak atas mereka. Jadi, mengapa mereka tidak mengamalkannya?." (HR Bukhari)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bersedekah di hari raya merupakan amalan sunnah yang memiliki keutamaan tersendiri. Oleh karena itu, tradisi berbagi THR pada Idulfitri dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk implementasi sedekah yang dianjurkan dalam Islam.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?