Macam-macam zakat penting diketahui kaum muslimin. Perintah zakat sendiri tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 43,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Menukil buku Sinergi Pengeloaan Zakat di Indonesia susunan Ahmad Hudaifah, secara bahasa zakat berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang artinya membersihkan atau mensucikan. Sementara itu, dari segi istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Wahbah Az-Zuhaili melalui karyanya yang berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 3 menyebut bahwa zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah dan ijma' umat Islam. Kewajiban zakat bermuda di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah ditetapkan wajibnya puasa Ramadan dan zakat fitrah.
Secara umum, zakat terbagi atas dua macam yaitu zakat fitrah dan mal. Bagaimana ketentuannya? Simak bahasannya seperti dikutip dari sumber yang sama.
Macam-macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin menjelang Idul Fitri. Besaran yang dikeluarkan setiap orang ialah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.
Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali. Selain itu, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.
Dalil mengenai zakat fitrah tercantum dalam sebuah hadits Nabi SAW,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
2. Zakat Mal
Kedua ialah zakat mal atau zakat harta. Jenis zakat ini dikeluarkan oleh muslim apabila telah mencapai nisab atau haulnya.
Maksud dari nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul diartikan sebagai masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan tahun hijriyah atau qamariyah.
Mengenai batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal tidak berlaku. Dengan demikian, zakat mal bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.
Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal adalah:
- Zakat pertambangan
- Zakat perindustrian
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Zakat uang dan surat berharga lainnya
- Zakat perniagaan
- Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan
- Zakat peternakan dan perikanan
- Zakat rikaz
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Apabila dirinci, orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah ialah sebagai berikut:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
- Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
- Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
- Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
- Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
- Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat
Demikian pembahasan mengenai macam-macam zakat dan golongan yang berhak menerimanya. Semoga bermanfaat.
Simak Video "Video: Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek"
(aeb/erd)