1. Pengertian Umrah
Umrah artinya mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dengan melakukan tawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT.
2. Hukum Umrah
Umrah wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu atau dilaksanakan karena nadzar. Umrah hukumnya sunah apabila dilaksanakan untuk kedua kali atau seterusnya serta bukan karena nadzar.
3. Waktu Mengerjakan Umrah
Umrah bisa dikerjakan kapan saja, kecuali beberapa waktu yang dianggap makruh bagi jemaah haji, yaitu saat wukuf di Padang Arafah (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari tasyrik.
4. Syarat, Rukun dan Wajib Umrah
- Syarat umrah: islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan mampu. Apabila tidak terpenuhi, kewajiban berumrah menjadi gugur.
- Rukun umrah: ihram (niat), tawaf, sa'i, cukur, dan tertib (dilaksanakan berurutan). Apabila ditinggalkan, umrahnya tidak sah.
- Wajib umrah: berihram dari miqat. Apabila dilanggar, wajib membayar dam.
5. Miqat Makani (batas tempat berihram)
- Jemaah gelombang I yang mendarat di Madinah, miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).
- Jemaah gelombang II, miqatnya di asrama haji embarkasi, di dalam pesawat ketika melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarnul Manazil, atau di Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah
- Jemaah yang bermukim di Makkah, miqatnya di Ji'ranah, Tan'im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.
6. Tahallul Umrah
Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah sehingga dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang saat ber-ihram.
7. Hukum Umrah Sunah Berulang Kali saat Haji
Makruh umrah lebih dari sekali dalam setahun menurut Imam Malik & Ibnu Taimiyah. Sedangkan Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda 10 hari dari umrah sebelumnya. Bagi orang yang bermukim di Makkah minimal 4 hari, lebih utama melaksanakan tawaf sunah daripada umrah sunah berulang kali menurut Ibnu Abbas, Atha' dan Thawus.
(lus/lus)