Umrah
Pelaksanaan Ibadah Umrah

Umrah

Jamaah calon haji berusaha memegang pintu Kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). Kemenag mengimbau jamaah calon haji Indonesia tidak melaksanakan umrah wajib pada siang hari karena tingginya suhu udara di Mekah, Arab Saudi yang mencapai sekitar 45 derajat celcius.
Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

1. Pengertian Umrah

Umrah artinya mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dengan melakukan tawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT.

2. Hukum Umrah

Umrah wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu atau dilaksanakan karena nadzar. Umrah hukumnya sunah apabila dilaksanakan untuk kedua kali atau seterusnya serta bukan karena nadzar.

3. Waktu Mengerjakan Umrah

Umrah bisa dikerjakan kapan saja, kecuali beberapa waktu yang dianggap makruh bagi jemaah haji, yaitu saat wukuf di Padang Arafah (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari tasyrik.

4. Syarat, Rukun dan Wajib Umrah

- Syarat umrah: islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan mampu. Apabila tidak terpenuhi, kewajiban berumrah menjadi gugur.

- Rukun umrah: ihram (niat), tawaf, sa'i, cukur, dan tertib (dilaksanakan berurutan). Apabila ditinggalkan, umrahnya tidak sah.

- Wajib umrah: berihram dari miqat. Apabila dilanggar, wajib membayar dam.

5. Miqat Makani (batas tempat berihram)

- Jemaah gelombang I yang mendarat di Madinah, miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).

- Jemaah gelombang II, miqatnya di asrama haji embarkasi, di dalam pesawat ketika melintas sebelum atau di atas Yalamlam/Qarnul Manazil, atau di Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah

- Jemaah yang bermukim di Makkah, miqatnya di Ji'ranah, Tan'im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.

6. Tahallul Umrah

Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah sehingga dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang saat ber-ihram.

7. Hukum Umrah Sunah Berulang Kali saat Haji

Makruh umrah lebih dari sekali dalam setahun menurut Imam Malik & Ibnu Taimiyah. Sedangkan Imam Hanbali mensyaratkan minimal jeda 10 hari dari umrah sebelumnya. Bagi orang yang bermukim di Makkah minimal 4 hari, lebih utama melaksanakan tawaf sunah daripada umrah sunah berulang kali menurut Ibnu Abbas, Atha' dan Thawus.

(lus/lus)
Perjalanan Haji dan Umrah