Haji
Pelaksanaan Ibadah Haji

Haji

Ilustrasi dam haji
Foto: M. Fakhry Arrizal/detikcom

1. Pengertian Haji

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) pada waktu dan cara tertentu dengan tertib demi memenuhi panggilan Allah SWT semata untuk mengharap ridha-Nya.

2. Hukum Haji

Haji wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat atau telah bernadzar haji.

3. Waktu Mengerjakan Haji

Ibadah haji dikerjakan pada bulan Dzulhijjah, tepatnya ketika wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

4. Syarat, Rukun dan Wajib Haji

- Syarat haji: islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, serta mampu dari segi jasmani (fisik), rohani (akal dan mental), ekonomi, dan keamanan.

- Rukun haji: ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa'i, cukur, dan tertib (dikerjakan berurutan). Apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.

- Wajib haji: berihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada' (jika akan meninggalkan Makkah). Apabila dilanggar, wajib membayar dam atau denda.

5. Macam-macam Pelaksanaan Haji

- Haji ifrad, yaitu memisahkan ibadah haji dengan umrah. Haji ini tidak dikenakan dam dan bisa dikerjakan dengan cara melaksanakan haji saja tanpa umrah atau berhaji dahulu lalu umrah setelahnya.

- Haji qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah bersamaan dengan sekali niat untuk dua ibadah, tetapi diharuskan membayar dam.

- Haji tamattu', yaitu melaksanakan umrah dahulu di bulan-bulan haji, lalu bertahallul dan berihram haji dari Makkah/sekitarnya pada 8 Dzulhijjah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali dari miqat awal. Selama jeda tahallul, jemaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram. Namun, haji ini dikenakan dam.

(lus/lus)
Pelaksanaan Ibadah Haji