Kota Tua Yerusalem Tempat Berdirinya Masjid Al-Aqsa Terancam Punah

Kota Tua Yerusalem Tempat Berdirinya Masjid Al-Aqsa Terancam Punah

Kristina - detikHikmah
Kamis, 23 Jul 2026 13:15 WIB
The Temple Mount, also know as Mount Moriah in Jerusalem, Israel. It is located in the Old City in Jerusalem and is a holy site for both the Muslims and for the Jews. The golden dome is also known as the Dome of the Rock and is covered with gold since 1920
Pemandangan Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem. Foto: Getty Images/iStockphoto/davidionut
Jakarta -

Komite Warisan Dunia Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengadopsi secara konsensus empat keputusan Palestina terkait status pelestarian situs Palestina yang masuk Daftar Warisan Dunia yang Terancam Punah. Status Kota Tua Yerusalem tempat berdirinya Masjid Al-Aqsa tetap dipertahankan.

Dilansir WAFA, keputusan itu diadopsi selama sesi ke-48 Komite yang berlangsung di Busan, Korea pada 19-29 Juli 2026. Empat situs yang masuk daftar bahaya ini antara lain Kota Tua Yerusalem dan Temboknya, Kota Tua Hebron/Al-Khalil, Biara Saint Hilarion/Tell Umm Amer di Jalur Gaza, dan Palestina: Tanah Zaitun dan Anggur - Lanskap Budaya Yerusalem Selatan, Battir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite Warisan Dunia UNESCO menegaskan pentingnya Kota Tua Yerusalem dan Temboknya bagi ketiga agama samawi: Yahudi, Kristen, dan Islam serta mempertahankan empat situs Palestina dalam Daftar Warisan Dunia yang Terancam Punah. Segala tindakan Israel atas empat situs tersebut dianggap tidak sah.

"Putusan itu menegaskan ketidakabsahan semua tindakan legislatif dan administratif yang diambil Israel dengan tujuan mengubah karakter serta status hukum dan sejarah situs-situs tersebut, termasuk apa yang disebut 'Hukum Dasar' tentang Yerusalem, dan menyatakan tindakan-tindakan tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki efek hukum apa pun," lapor WAFA seperti dikutip, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

Komite Warisan Dunia UNESCO menyerukan pengiriman segera misi pemantauan responsif ke Kota Tua Yerusalem dan Temboknya serta Kota Tua Hebron/Al-Khalil.

Perwakilan Tetap Palestina untuk UNESCO, Duta Besar Adel Atieh, dalam pidatonya memperingatkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel di tanah Palestina melalui kendali atas situs-situs warisan budaya dan kebijakan Yahudisasi, serta serangan terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen. Menurutnya, Israel telah melakukan "kebijakan sistematis" yang bertujuan memperluas tanah jajahannya dan merebut Palestina.

Atieh juga menyinggung serangan Israel baru-baru ini terhadap Masjid Ibrahimi di Hebron yang dinilai melanggar Konvensi Warisan Dunia dan hukum internasional. Dia minta UNESCO dan negara-negara anggotanya memikul tanggung jawab politik dan hukum bersama menghentikan pelanggaran Israel dan minta pertanggungjawabannya.

Terpisah, Yordania menyambut baik keputusan UNESCO untuk tetap memasukkan Yerusalem dalam Daftar Warisan Dunia yang Terancam Punah. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania dalam pernyataannya menilai keputusan itu menegaskan ilegalitas dan kurangnya legitimasi pelanggaran Israel terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen, hak-hak jemaah, kebebasan beribadah, hingga campur tangan dalam urusan Masjid Al-Aqsa.

Yordania, sebagai entitas sah penjaga dan pengelola situs suci Masjid Al-Aqsa, menegaskan perlunya melestarikan status quo historis dan hukum di Yerusalem serta situs-situs sucinya, untuk melindungi warisan kota tersebut.

Dalam sejarahnya, Israel pernah mengesahkan undang-undang yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kotanya yang "lengkap dan bersatu". Keputusan yang diambil pada 1980 itu melanggar hukum internasional.

Dewan Keamanan PBB, dilansir Al Jazeera, dalam Resolusi 476 pada 30 Juni 1980 menegaskan semua tindakan yang mengubah status Yerusalem "batal demi hukum" dan harus dicabut. Dewan mendesak untuk mengakhiri pendudukan berkepanjangan Israel atas wilayah Arab sejak 1967.

Pada 10 Agustus 1980, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 yang mengutuk keras pemberlakuan hukum Israel atas status Yerusalem.

Yerusalem masuk daftar UNESCO sejak 1981. Pada tahun berikutnya, UNESCO memasukkan Yerusalem dalam Daftar Warisan Dunia yang Terancam Punah. Status tersebut tetap dipertahankan hingga kini menyusul diadopsinya keputusan Palestina pada sesi ke-48 Komite Warisan Dunia UNESCO, Rabu kemarin.



(kri/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads