Bolehkah Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan Menurut Islam

Bolehkah Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan Menurut Islam

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 03 Jul 2026 14:00 WIB
Ilustrasi anak anjing
Foto: Getty Images/iStockphoto/chayathonwong
Jakarta -

Islam memiliki aturan khusus mengenai anjing yang berbeda dengan hewan peliharaan lainnya. Syariat tidak mengharamkan keberadaan anjing sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, tetapi mengatur kapan seseorang diperbolehkan memeliharanya dan bagaimana menyikapinya.

Secara umum, umat Islam diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama makhluk ciptaan Allah SWT. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-An'am ayat 38,

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَٰٓئِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.

ADVERTISEMENT

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan menyukai kelembutan. Allah akan memberikan kepada orang yang berlemah lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada orang yang kasar dan yang tidak juga diberikan kepada yang lain." (HR. Muslim)

Mengutip buku Ayat-Ayat Hijau: Pesan Allah dalam Al-Quran untuk Menjaga Kelestarian Alam karya Dodi Mawardi, anjing termasuk salah satu hewan yang sering disebut dalam ajaran Islam, baik dalam Al-Qur'an maupun hadits.

Pandangan Islam terhadap anjing bersifat kompleks, mencakup aspek positif dan negatif tergantung pada konteks penggunaannya dalam kehidupan manusia.

Dalam Islam, anjing bukanlah hewan yang haram untuk dimanfaatkan secara mutlak. Al-Qur'an bahkan menyebut anjing dalam beberapa ayat, salah satunya dalam kisah Ashabul Kahfi.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Kahfi ayat 18,

وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًا وَهُمْ رُقُودٌ ۚ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ ٱلْيَمِينِ وَذَاتَ ٱلشِّمَالِ ۖ وَكَلْبُهُم بَٰسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِٱلْوَصِيدِ ۚ لَوِ ٱطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا

Artinya: Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; Dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka.

Dalam hadits, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bercerita: "Suatu ketika ada seorang laki-laki yang melewati satu jalan dalam keadaan sangat kehausan. Kemudian ia menemukan sumur. Ia pun berhenti di sumur itu dan meminum airnya. Ketika ia selesai dan beranjak dari sumur itu, ia menemukan seekor anjing yang menjulur-julurkan lidah sembari memakan tanah yang lembab karena saking hausnya. Si lelaki itu kemudian bergumam, 'anjing ini telah sampai rasa haus yang sangat, seperti yang tadi aku rasakan'. Ia pun kembali ke sumur dan mengisi sepatunya dengan air, kemudian ia memegangi anjing tersebut dengan tangan dan memberinya minum. Allah kemudian memberinya pahala dan mengampuni dosa-dosanya." Para sahabat kemudian bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa di dalam binatang ada (potensi) pahala juga bagi kami?' Rasulullah menjawab: "Pada setiap yang memiliki hati yang basah (makhluk hidup) ada (potensi) pahala." [Mutaffaq 'Alaih]

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Masih merujuk sumber sebelumnya, anjing bukanlah hewan yang terlarang sepenuhnya, tetapi ada aturan tertentu dalam berinteraksi dengan anjing. Islam mengakui manfaat anjing sebagai penjaga, pemburu dan hewan yang setia tetapi juga memberikan batasan mengenai kebersihan dan pemeliharaannya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak atau menjaga ladang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memelihara anjing, selain anjing ternak dan anjing untuk berburu, maka berkuranglah setiap hari dari perbuatannnya dua qirath." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Mengapa Pahala Berkurang?

Dalam hadits disebutkan pahala orang yang memelihara anjing tanpa alasan syar'i akan berkurang satu atau dua qirath setiap hari.

Para ulama menjelaskan bahwa pengurangan pahala ini merupakan bentuk peringatan agar seorang muslim tidak memelihara anjing tanpa kebutuhan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga kebersihan, menghindari gangguan terhadap malaikat, serta mencegah mudarat yang mungkin timbul dari memelihara anjing tanpa keperluan.

Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjing

Salah satu hadits yang sering dikaitkan dengan hukum memelihara anjing adalah sabda Rasulullah SAW:

"Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah malaikat pembawa rahmat, bukan malaikat pencatat amal maupun malaikat maut yang tetap menjalankan tugasnya atas perintah Allah SWT.

Wallahu a'lam.




(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads