Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha serta hari-hari Tasyrik. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, ibadah ini menjadi momentum untuk meneladani ketulusan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah-Nya.
Bagi umat Islam yang berniat menunaikan kurban kambing, memastikan hewan pilihan telah memenuhi seluruh kriteria syariat merupakan langkah krusial guna menjamin keabsahan dan kesempurnaan ibadah tersebut. Lantas, apa saja syarat kambing kurban yang perlu diperhatikan?
Syarat Kambing Kurban 2026
Dinukil dari Buku Saku Fiqih Qurban karya Nurrosyid Huda Setiawan, para ulama sepakat binatang yang dijadikan hewan kurban harus tergolong an'am (binatang ternak), atau dalam Al-Qur'an disebut sebagai bahimatul an'am. Salah satu hewan yang termasuk di dalamnya adalah kambing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya Syamsul dan Nielda, dijelaskan bahwa kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Untuk kambing jenis kacang, umurnya harus genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Sementara itu, untuk kambing jenis domba atau gibas, umurnya harus genap satu tahun dan telah memasuki tahun kedua.
Selain memenuhi kriteria umur, hewan kurban harus dalam kondisi sehat serta tidak memiliki cacat maupun penyakit. Merujuk pada kitab At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghaya wat Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja' yang diterjemahkan oleh Abu Firly Bassam Taqiy, terdapat empat jenis kondisi hewan yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban, yaitu:
1. Hewan yang jelas-jelas buta
2. Hewan yang benar-benar pincang
3. Hewan yang memiliki penyakit
4. Hewan yang kurus dan tidak memiliki lemak
Keempat kriteria di atas sesuai dengan hadits dari Al-Bara' bin Azib, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang jelas-jelas buta, hewan yang memiliki penyakit, hewan yang benar-benar pincang, dan hewan yang kurus dan tidak memiliki lemak." (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
Lantas, bagaimana jika kambing yang akan dikurbankan ternyata sedang dalam keadaan hamil? Apakah hewan tersebut masih sah dan boleh disembelih untuk kurban?
Hukum Kurban dengan Hewan Hamil
Dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari karya A.R. Shohibul Ulum, pada dasarnya, binatang betina tidak masalah jika dijadikan sebagai hewan kurban. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hukum kurban dengan hewan hamil.
Ibnu ar-Rif'ah berpendapat hewan yang sedang hamil boleh dijadikan kurban karena keberadaan janin dianggap dapat menambah jumlah daging. Sebaliknya, Imam Ibnu an-Nuqaib menyatakan ketidaksahannya karena menilai kondisi hamil sebagai salah satu bentuk 'cacat' atau kekurangan pada hewan tersebut.
Selain itu, terdapat pendapat yang merinci lebih detail, apabila hewan yang hamil tersebut tetap gemuk serta memiliki daging yang berkualitas dan melimpah, maka sah untuk dijadikan kurban. Namun, jika kondisi kehamilannya membuat hewan menjadi kurus dan kehilangan kualitas dagingnya, maka tidak boleh dijadikan hewan kurban.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan
DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT
PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu 17 Juni 2026