Kenapa Tidak Boleh Berperang di Bulan Zulkaidah? Ini Sejarahnya

Kenapa Tidak Boleh Berperang di Bulan Zulkaidah? Ini Sejarahnya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Minggu, 19 Apr 2026 13:00 WIB
Ilustrasi Perang Uhud
Ilustrasi berperang. Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Dalam kalender Hijriah, umat Islam mengenal empat bulan istimewa atau bulan-bulan haram. Salah satunya adalah Zulkaidah, bulan yang menandai dimulainya larangan berperang dalam Islam.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Allah SWT menetapkan Zulkaidah sebagai masa yang tenang agar perjalanan menuju Tanah Suci menjadi aman bagi para jemaah haji.

Lantas, bagaimana sejarah lengkap di balik penetapan larangan berperang ini? Mengapa pula Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharram diletakkan secara berurutan dalam kategori bulan haram?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkaidah Termasuk Bulan Haram

Dijelaskan dalam buku Fiqih Puasa karya Hasyim Ritonga, dalam Islam terdapat empat bulan mulia yang dikenal sebagai Asyhurul Hurum (bulan-bulan haram). Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut umat Islam dilarang untuk memulai peperangan.

Adapun menurut penjelasan dalam Tafsir Ibnu Katsir, Zulkaidah diharamkan karena menjadi waktu istirahat, tidak ada peperangan.

ADVERTISEMENT

Bulan haram terdiri dari empat, tiga bulan di antaranya berurutan, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Sementara satunya terpisah, yaitu bulan Rajab.

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

"Masa telah berputar bagaikan keadaan ketika diciptakannya langit dan bumi. Setahun itu adalah 12 bulan, 4 bulan di antaranya adalah bulan haram, tiga yang berurutan yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Dan Rajab yang terletak di antara Jumadil Akhir dan Syaban." (HR Bukhari)

Lantas, mengapa umat Islam dilarang melakukan perang pada bulan-bulan haram tersebut? Berikut sejarahnya.

Sejarah Larangan Berperang pada Bulan Haram

Dinukil dari kitab Latha 'If Al-Ma'arif Fi Ma Li Mawasim Al-'Am Min Al-Wazha 'If karya Imam Al-Hanbali yang diterjemahkan oleh Matur Irham dan Abidun Zuhri, dilarangnya berperang pada bulan-bulan haram adalah agar umat Islam leluasa dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Perjalanan haji dimulai pada Zulkaidah. Lalu, puncak ibadah haji berlangsung pada Zulhijah, dan kepulangan jemaah pada Muharam. Dengan demikian, orang-orang yang menjalankan ibadah haji terjamin keamanan dan keselamatannya, mulai saat keluar rumah, saat berada dalam perjalanan, hingga kembali pulang ke rumahnya masing-masing.

Adapun larangan berperang pada bulan Rajab adalah karena adanya pelaksanaan ibadah umrah pada pertengahan tahun. Sehingga, penduduk Makkah dan Madinah termasuk jemaah dari luar Arab Saudi bisa beribadah dengan aman dan leluasa.

Larangan berperang pada bulan haram telah Allah SWT jelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 217:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Namun, menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Fitnah (pemusyrikan dan penindasan) lebih kejam daripada pembunuhan." Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu jika mereka sanggup. Siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, sia-sialah amal mereka di dunia dan akhirat. Mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanadnya dari Jundab bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW mengutus sebuah pasukan untuk melakukan suatu misi, tetapi ia tidak turut serta di dalamnya. Kemudian Rasulullah SAW mengutus tim lain di bawah kepemimpinan Abdullah bin Jahsy, mereka bertemu dengan Ibnu Hadhrami dan membunuhnya.

Pada saat itu, mereka tidak tahu apakah pembunuhan tersebut dilakukan di bulan Rajab atau masih bulan Jumadil Akhir. Tatkala orang-orang musyrik Makkah menyampaikan tudingan kepada kaum muslim, "Kalian telah melakukan pembunuhan pada bulan Haram." Maka dari sinilah Allah SWT menjawabnya dengan menurunkan wahyu surah Al-Baqarah ayat 217.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads