Menunaikan ibadah ke Tanah Suci, baik haji maupun umrah, merupakan impian terbesar bagi umat Islam. Karena antrean ibadah haji yang cukup panjang, umat Islam sering kali memilih untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu.
Namun, sering kali muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan melakukan umrah sebelum haji? Dan bagaimana contoh yang diberikan oleh Rasulullah SAW semasa hidup beliau?
Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut penjelasan urutan umrah dan haji Nabi Muhammad SAW yang dirangkum oleh detikHikmah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nabi Muhammad Umrah Lebih Dulu
Nabi Muhammad SAW terlebih dahulu melaksanakan ibadah umrah, kemudian menunaikan ibadah haji. Dinukil dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dibolehkannya ibadah umrah sebelum menunaikan haji bersandar pada sebuah riwayat yang menceritakan kisah Ikrimah bin Khalid saat bertanya kepada Abdullah bin Umar.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِ ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةٌ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya: "Ikrimah bin Khalid mengatakan, 'Aku bertanya kepada Abdullah bin Umar.' 'Apakah umrah dapat dilakukan sebelum haji?' Ia menjawab, 'Tidak mengapa seseorang melaksanakan umrah sebelum haji, karena Nabi SAW telah melaksanakan umrah sebelum haji'." (HR Bukhari)
Meski begitu, umrah yang dilakukan pada bulan Ramadan memiliki pahala seperti haji. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, "Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?" Wanita itu menjawab, "Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya (ditunggangi suami dan anaknya). Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji." (HR. Bukhari)
Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengatakan bahwa ulama-ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan, hukum umrah adalah wajib, sama seperti haji. Akan tetapi, ulama-ulama madzhab Maliki dan Hanafi, berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah.
Jika mengikuti pendapat yang mewajibkan umrah dan haji, maka umrahlah walau di bulan Ramadan tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Sementara itu, jika mengikuti pendapat yang menyatakan umrah adalah sunnah, ibadah sunnah tidak dapat disamakan dengan ibadah wajib.
Karena itu, maksud dari sabda Rasulullah yang menyatakan umrah di bulan Ramadan sama dengan haji, adalah haji yang sunnah dan bukan wajib. Persamaannya hanyalah ganjaran yang diberikan, bukan dalam kedudukan sebagai kewajiban.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Kenapa Mayoritas Penduduk Madinah Dulu Beragama Yahudi?
MUI Kecam Pimpinan Ponpes di Pati yang Perkosa Santriwati: Perbuatan Terkutuk!