Hukum Menggelar Pesta Pernikahan dalam Islam

Hukum Menggelar Pesta Pernikahan dalam Islam

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 01 Apr 2026 08:45 WIB
Hukum Menggelar Pesta Pernikahan dalam Islam
ilustrasi pesta pernikahan Foto: Thinkstock
Jakarta -

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah. Salah satu bentuk syiar yang dianjurkan setelah akad nikah adalah mengadakan pesta pernikahan atau yang dikenal dengan istilah walimah.

Pengertian Walimah Pernikahan

Mengutip buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis, walimah artinya al-jam'u atau berkumpul. Walimah berasal dari bahasa Arab yang artinya makanan pengantin, adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya.

Dalam pernikahan biasa dikenal dengan istilah walimah ursy. Kata walimah berarti jamuan atau hidangan, sedangkan ursy berarti pernikahan. Dengan demikian, walimatul 'ursy adalah jamuan makan yang diadakan sebagai bentuk syukur atas berlangsungnya pernikahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menggelar Pesta Pernikahan

Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, sangat dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

Dalam Islam, setelah melangsungkan akad pernikahan, kedua mempelai dianjurkan untuk mengadakan upacara yang ditujukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT dan ekspresi kebahagiaan kedua mempelai atas nikmat pernikahan.

Manfaat dari walimah ursy adalah agar supaya keluarga, tetangga dan kerabat ikut menyaksikan dan mendoakan kedua mempelai.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW ketika beliau memerintahkan sahabatnya untuk mengadakan walimah:

Dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, "Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam juga menganjurkan adanya tolong menolong dan saling membantu dalam gelaran pernikahan. Dalam sebuah kisah diceritaka ketika Rasulullah SAW menikahi Shafiyah binti Huyay. Rasulullah memerintahkan sahabat untuk membawa makanan yang dimiliki dan melakukan perjamuan.

Riwayat itu tertulis dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA.

Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ

"Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari."

Menurut Anas bin Malik, para sahabat lantas berdatangan dengan membawa susu kering/keju, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin.

Rasulullah kemudian membentangkan tikar dari kulit dan selanjutnya menggelar jamuan pernikahan.

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa hadis ini menjadi dalil anjuran bagi para teman atau tetangga pengantin untuk saling membantu dalam menyelenggarakan walimah.

Tujuan Digelarnya Walimah

Islam tidak menetapkan walimah tanpa hikmah. Ada beberapa tujuan utama dari dianjurkannya pesta pernikahan, antara lain:

1. Mengumumkan Pernikahan

Walimah berfungsi sebagai publikasi bahwa pasangan tersebut telah sah menikah. Ini penting untuk menghindari prasangka dan fitnah di masyarakat.

2. Ungkapan Syukur

Menggelar walimah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat pernikahan yang telah diberikan.

3. Mempererat Silaturahmi

Acara ini menjadi sarana berkumpulnya keluarga, kerabat, dan masyarakat, sehingga memperkuat hubungan sosial.

Bolehkah Pesta Pernikahan Sederhana?

Islam sangat menganjurkan kesederhanaan dalam walimah. Bahkan, pesta sederhana justru lebih mendatangkan keberkahan.

Rasulullah SAW sendiri pernah mengadakan walimah dengan hidangan yang sangat sederhana, seperti kurma dan gandum. Hal ini menunjukkan bahwa kemewahan bukanlah ukuran keberhasilan sebuah pesta pernikahan.




(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads