Memasuki bulan Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pengendalian diri. Selain menahan lapar dan dahaga, Ramadan juga menjadi waktu untuk lebih berhati-hati dalam setiap perbuatan, termasuk dalam menjaga sah atau tidaknya puasa yang dijalankan.
Di tengah semangat beribadah tersebut, tidak sedikit pertanyaan yang muncul di masyarakat mengenai aktivitas sehari-hari yang dilakukan saat berpuasa. Salah satunya adalah kekhawatiran apakah memotong kuku dapat memengaruhi keabsahan puasa.
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa memotong kuku, mencukur rambut, atau mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan pada siang hari di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa. Anggapan ini sebenarnya tidak tepat. Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, sehingga pelaksanaannya tetap diperbolehkan selama seseorang menjalankan ibadah puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed, memotong kuku maupun mencukur rambut ketika berpuasa tidak merusak atau membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa pada dasarnya berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tertentu atau perbuatan lain yang secara tegas disebutkan dalam ketentuan syariat, bukan sekadar aktivitas merawat kebersihan diri.
Di sisi lain, Islam justru menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kerapian.
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa kuku, bulu ketiak, serta bulu kemaluan tidak boleh dibiarkan melebihi empat puluh hari. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan tanpa pengecualian.
Baca juga: Hukum Merokok Saat Puasa |
Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسَ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَطْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
"Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak," (HR. Bukhari dan Muslim).
Anas RA juga bersabda,
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَطْفَارِ وَتَتَّفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam," (HR. Muslim).
Makna dari hadis tersebut adalah larangan membiarkan kuku serta rambut atau bulu-bulu yang disebutkan tumbuh dan tidak dipotong hingga melewati batas empat puluh hari.
Adapun larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi orang yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha, serta bagi mereka yang sedang berada dalam keadaan ihram, baik ketika menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Dari Ummu Salamah, salah satu istri Rasulullah, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya." (HR Muslim)
Baca juga: Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa |
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi