Mengganti puasa Ramadan juga disebut sebagai qadha. Hal ini wajib bagi muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan.
Menurut Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah karya Nur Solikhin, puasa qadha hanya diperuntukkan bagi muslim yang berhalangan puasa Ramadan karena uzur tertentu. Misalnya haid, sakit, nifas, bepergian jauh, dan semacamnya.
Perintah mengganti puasa Ramadan disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 184,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Menurut buku Seri Fikih Kehidupan oleh Ahmad Sarwat, batas waktu mengganti puasa Ramadan adalah sebelum datang Ramadan selanjutnya. Dengan begitu, muslim bisa melakukan puasa ganti Ramadan dimulai setelah berakhirnya Ramadan di tahun tersebut sampai sebelum datang Ramadan berikutnya.
Rentang waktu itu dimaksudkan sebagai kelonggaran muslim untuk menyelesaikan kewajiban qadha dengan tenang dan tidak terburu-buru. Lalu, bagaimana jika muslim baru mengganti puasa Ramadan ketika Ramadan berikutnya hampir tiba?
Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
"Apabila bulan Syaban telah lewat separuhnya, maka janganlah berpuasa." (HR Ahmad)
Mengacu pada hadits tersebut, mazhab Syafi'iyah berpandangan puasa sejak 15 Syaban sampai berakhirnya bulan Syaban adalah haram. Jika mengacu pada Kalender Hijriah Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama, maka 15 Syaban bertepatan dengan Selasa, 3 Februari 2026 dan berakhir pada 18 Februari 2026.
Namun, sebagian ulama berpendapat hukum tersebut makruh karena hadits di atas dianggap lemah. Sebagian lain menyebut larangan itu hanya berlaku untuk puasa sunnah. Apabila seseorang masih memiliki utang puasa, kewajiban qadhanya tetap berlaku.
Kemudian, diterangkan dalam buku 10 Formula Dasar Islam: Konsep dan Penerapannya oleh Gamar Al Haddar, muslim yang terlewat dari waktu tersebut wajib mengganti puasanya dengan fidyah. Aisyah RA juga pernah mengganti puasa Ramadan pada Syaban, dari Abu Salamah RA beliau berkata:
"Saya mendengar Aisyah berkata, "Puasa wajib yang saya tinggalkan pada bulan Ramadan pernah tidak bisa saya ganti, kecuali pada bulan Syaban karena sibuk melayani Rasulullah SAW." (HR Muslim)
Niat Mengganti Puasa Ramadan
Berikut niat mengganti puasa Ramadan yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh Hambali.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Siapa yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadan?
Masih dari sumber yang sama, berikut beberapa golongan yang wajib mengqadha puasa Ramadan.
- Orang sakit
- Musafir
- Ibu hamil dan menyusui
- Pekerja berat
- Wanita yang haid dan nifas
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya