Sahkah Talak Saat Emosi? Begini Hukumnya dalam Islam

Sahkah Talak Saat Emosi? Begini Hukumnya dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 12 Jan 2026 17:00 WIB
Sahkah Talak Saat Emosi? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi talak. Foto: iStock
Jakarta -

Dalam kehidupan rumah tangga, pertengkaran antara suami dan istri kerap tak terhindarkan. Mulai dari perbedaan pendapat hingga konflik serius bisa memicu emosi memuncak.

Dalam kondisi marah, tidak jarang seorang suami terpancing mengucapkan kata talak. Lalu muncul pertanyaan penting: sahkah talak yang diucapkan saat emosi menurut hukum Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Talak dalam Fikih Islam

Mengutip laman Kemenag, para ulama membagi lafaz talak menjadi dua jenis sebagaimana dijelaskan dalam kajian fikih. Yakni talak sharih dan talak kinayah.

1. Talak Sharih

Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata tegas dan jelas, tanpa membutuhkan penafsiran lain. Contohnya seperti, "Saya talak kamu", atau "Kamu saya ceraikan." Talak dengan lafaz ini langsung jatuh tanpa bergantung pada niat.

ADVERTISEMENT

2. Talak Kinayah

Talak kinayah adalah talak yang menggunakan kata-kata kiasan dan masih memungkinkan makna lain. Misalnya, "Kita sudahi saja" atau "Kamu pulang saja ke rumah orang tuamu."

Keabsahan talak jenis ini bergantung pada niat suami. Jika niatnya hanya mengakhiri pertengkaran, maka talak tidak jatuh. Namun jika diniatkan untuk mengakhiri pernikahan, talak dianggap sah.

Pendapat Ulama tentang Talak Saat Marah

Para ulama berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa talak orang yang sedang marah tetap sah, selama ia masih memiliki kesadaran. Di antaranya adalah Syekh Zainuddin al-Malibari, ulama besar mazhab Syafi'i. Dalam kitab Fathul Mu'in ia menyatakan:

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya: "Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah."

Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa talak tidak sah apabila kemarahan tersebut sudah mencapai tingkat puncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran, sehingga orang tersebut tidak memahami apa yang diucapkannya. Kondisi ini disamakan dengan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi.

Pendapat ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib:

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya: "Empat orang yang talaknya tidak dianggap sah, yaitu anak kecil, orang gila-termasuk penderita epilepsi-orang yang pingsan, orang tidur, dan orang yang dipaksa."

Tingkatan Marah Menurut Ulama

Untuk memperjelas persoalan ini, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi 'alal Madzahibil Arba'ah membagi kondisi marah menjadi tiga tingkatan:

1. Marah Tingkat Awal

Marah yang masih terkendali dan tidak menghilangkan akal. Dalam kondisi ini, seseorang memahami apa yang diucapkannya. Talak yang diucapkan pada tingkat ini sah dan berlaku.

2. Marah Tingkat Puncak

Marah yang menghilangkan akal dan kesadaran hingga seseorang tidak memahami ucapannya sendiri. Dalam kondisi ini, talak tidak sah, karena disamakan dengan orang yang kehilangan akal.

3. Marah Tingkat Pertengahan

Marah yang sangat kuat dan keluar dari kebiasaan, namun belum sampai menghilangkan akal. Menurut mayoritas ulama, talak yang diucapkan dalam kondisi ini tetap sah.

Pandangan Buya Yahya soal Talak karena Emosi

Buya Yahya, dalam kajiannya di YouTube berjudul Tidak Sengaja Mengucap Talak 123 karena Emosi, Apakah Jatuh Cerai? menjelaskan bahwa dalam Mazhab Imam Syafi'i, talak tetap jatuh apabila diucapkan dalam keadaan marah selama akal masih sadar.

Menurut Buya Yahya, marah yang masih disertai kesadaran tetap membuat talak sah, bahkan meskipun diucapkan dengan hitungan satu, dua, atau tiga sekaligus. Namun, apabila marah sudah mencapai tingkat kalap hingga benar-benar tidak sadar, hukumnya berbeda dan talak tidak jatuh.

"Makanya kalau marah jangan main cerai. Kalau marah jangan banting piring, sayang dong nanti piringnya beli lagi. Kalau marah jangan mukul, nanti nyesel. Jadi kita harus berpikir marah yang cerdas," kata Buya Yahya yang diunggah di YouTube Buya Yahya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

"Dan biasanya marah-marah itu juga ada hubungannya dengan watak yang jelek. Atau mungkin masalah psikologi. Atau mungkin memang pasangannya suka bikin marah. Itu macam-macam, kita perlu cermati itu semuanya," lanjutnya.

Buya Yahya juga menegaskan agar para suami tidak menjadikan kata cerai sebagai alat menyelesaikan masalah. Ia mengingatkan tanggung jawab talak berada di tangan laki-laki karena laki-laki dituntut lebih tabah, berpikir panjang, dan mampu mengendalikan emosi.

Dengan demikian, menentukan apakah talak yang diucapkan saat marah itu sah atau tidak, tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan suami semata. Diperlukan penilaian objektif dengan mempertimbangkan bukti, saksi, serta pandangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama setempat.

Oleh karena itu, persoalan ini sebaiknya dikonsultasikan kepada ahlinya agar keputusan sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a'lam.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads