Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya angkat suara menanggapi kabar bahwa dirinya diminta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketum PBNU. Ia mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu tersebut.
"Saya sendiri belum terima. Tapi kita lihat nanti apakah ada sesuatu yang sedang dipersiapkan. Tunggu informasinya ya," ujar Gus Yahya di Surabaya yang dikutip dari detikJatim pada Sabtu malam (22/11/2025), sesaat sebelum menghadiri Rapat Ketua PWNU se-Indonesia.
Gus Yahya memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan langsung memasuki ruangan rapat yang digelar di Sky Suites Residence.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silaturahmi, koordinasi pengurus organisasi," singkatnya.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan beredarnya risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang memuat keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU untuk meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. Rapat tersebut digelar Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Risalah itu ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Dalam dokumen tersebut tertulis keputusan bahwa Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikannya dari jabatan Ketum PBNU.
Keputusan tersebut disebut didasarkan pada tiga alasan, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Aktivitas itu dinilai bertentangan dengan nilai dan ajaran PBNU serta dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Isi Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Baca berita selengkapnya di detikJatim.
(lus/erd)












































Komentar Terbanyak
Profil Lengkap Gus Yahya, Ketum PBNU yang Diminta Mundur oleh Rais Aam
Isi Resolusi PBB untuk Gaza yang Ditolak Hamas
Dukung Gerakan Boikot Produk Afiliasi Israel, MUI Ajak Beli Produk dalam Negeri