Menunaikan sholat jenazah merupakan salah satu kewajiban muslim atas sesamanya yang meninggal dunia. Ada perbedaan niat sholat jenazah antara laki-laki dan perempuan.
Menurut buku Yasin & Tahlil karya Ahmad Musthofa, sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan kepada orang Islam yang telah meninggal dunia. Ibadah ini sebagai cara untuk mendoakan agar almarhum atau almarhumah mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Setiap muslim dianjurkan untuk turut serta melaksanakan sholat jenazah, baik di masjid atau di tempat khusus penyelenggaraan. Meskipun tata cara sholat jenazah terlihat sederhana tanpa rukuk dan sujud, tetap ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya terletak pada niat, yang menjadi kunci sahnya ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat sholat jenazah untuk laki-laki dan perempuan ternyata memiliki sedikit perbedaan dalam lafaznya. Perbedaan ini penting diketahui agar umat Islam tidak keliru dalam melafalkan niat sesuai dengan jenis kelamin jenazah. Berikut adalah penjelasannya.
Perbedaan Niat Sholat Jenazah Laki-laki dan Perempuan
Merujuk sumber sebelumnya, sebagaimana pelaksanaan niat dalam sholat fardhu, niat sholat jenazah dilafalkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Ketika sholat jenazah dilakukan sendirian dan jenazah berkelamin laki-laki maka lafal niatnya adalah sebagai berikut:
Ø£ÙØµÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙ ÙÙØ°Ùا اÙÙÙ ÙÙÙÙØªÙ ÙÙØ±ÙØ¶ÙØ§ ÙÙÙÙÙÙÙ ØªÙØ¹ÙاÙÙÙ
Ushalli 'alÄ hÄdzal mayyiti fardhan lillÄhi ta'ÄlÄ.
Artinya: "Aku niat sholat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta'ala."
Lalu, ketika sholat jenazah dilakukan sendirian dan jenazah berkelamin perempuan, lafal niat yang diucapkan sebagai berikut:
Ø£ÙØµÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙ ÙÙØ°ÙÙ٠اÙÙÙ ÙÙÙÙØªÙة٠ÙÙØ±ÙØ¶ÙØ§ ÙÙÙÙÙÙÙ ØªÙØ¹ÙاÙÙÙ
Ushalli 'alÄ hÄdzihil mayyitati fardhan lillÄhi ta'ÄlÄ.
Artinya: "Aku niat sholat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta'ala."
Dari bacaan di atas, perbedaan niat sholat jenazah laki-laki dan perempuan terletak pada kata ganti yang digunakan untuk merujuk jenazah. Untuk jenazah laki-laki, digunakan kata "hadzal mayyiti", sedangkan untuk jenazah perempuan digunakan "hadzihil mayyitati." Perbedaan ini penting karena menunjukkan jenis kelamin dari jenazah yang disholati.
Selain itu, dalam doa setelah takbir ketiga, terdapat perbedaan lafaz yang juga perlu diperhatikan. Pada jenazah laki-laki, doa menggunakan kata ganti "-hu", sementara pada jenazah perempuan menggunakan "-ha."
Meskipun terlihat sederhana, penggunaan kata ganti yang tepat menunjukkan ketelitian dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Hal ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada jenazah sesuai dengan jenis kelaminnya.
Hukum Sholat Jenazah untuk Orang Islam
Dalam Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha, hukum melakukan sholat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika salah seorang kaum muslimin sudah ada yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban atas kaum muslimin yang lainnya.
Sholat jenazah disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dan memperbanyak umat Islam lainnya. Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seorang muslim meninggal dunia, kemudian jenazahnya disholatkan oleh empat puluh orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, niscaya Allah akan menerima syafaat mereka terhadap jenazah itu." (HR Muslim)
Selain itu, merujuk buku Pedoman Praktis dan Lengkap Shalat Khusus Wanita karya Abu Muhammad Badruz-Zaman al-Farabi, kaum perempuan boleh menyolati jenazah selama mereka tidak ikut mengantarkannya. Sholat jenazah ini memiliki manfaat yang besar yakni dapat meringankan dosa si mayit.
Rasulullah SAW pernah menerangkan bahwa orang yang meninggal dunia kemudian disholati oleh orang banyak, maka ia berhak masuk surga. Beliau SAW bersabda,
"Barang siapa sholat untuk jenazah hingga sampai tiga shaf (baris), maka wajib baginya (jenazah) masuk surga." (HR Abu Dawud dari Tirmidzi).
Syarat Sah Sholat Jenazah
Mengacu sumber sebelumnya, sholat jenazah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah ini dianggap sah di sisi Allah SWT. Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan:
- Jenazah adalah orang Islam, baik laki-laki ataupun perempuan.
- Jenazah telah dimandikan (dibersihkan dan disucikan), ataupun juga ditayamumkan jika tidak ada air.
- Orang yang akan melaksanakan sholat jenazah harus bersuci dari hadats dan najis, menutup aurat, dan menghadap ke kiblat, sebagaimana halnya melaksanakan sholat fardhu.
- Jarak antara imam sholat jenazah dengan jenazahnya tidak melebihi 300 hasta atau sekitar 13,5 meter.
- Posisi orang yang melaksanakan sholat jenazah harus berada di belakang jenazah yang akan disholati.
Sebagai umat Islam, memahami niat sholat jenazah, hukum, dan syarat sah sholatnya dengan benar merupakan bentuk kepedulian sekaligus penghormatan terakhir bagi saudara seiman. Perbedaan lafaz niat antara jenazah laki-laki dan perempuan mungkin tampak kecil, tetapi memiliki makna penting dalam ketepatan ibadah.
Dengan mengetahui perbedaan kata ganti seperti "hadzal mayyiti" untuk laki-laki dan "hadzihil mayyitati" untuk perempuan, muslim menjadi lebih teliti dalam menjalankan perintah agama.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan