Keluarga berencana atau KB (dalam bahasa Arab disebut tanzhim an-nasl) adalah usaha yang dilakukan untuk mengatur jarak kelahiran anak atau membatasi jumlah anak, baik dengan cara alami maupun medis.
Dalam Islam, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi medis atau sosial semata, melainkan juga dari sisi syariat Islam, karena menyangkut kehidupan, keturunan, dan amanah Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Islam memandang pernikahan sebagai sarana untuk melanjutkan keturunan yang saleh, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat." (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Hadits ini menunjukkan bahwa memiliki keturunan adalah salah satu tujuan mulia dari pernikahan. Namun, Islam juga mengajarkan keseimbangan, bukan sekadar memperbanyak anak, tetapi juga mendidik mereka menjadi generasi yang beriman dan berkualitas.
KB dalam Pandangan Islam
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, pembahasan tentang KB dalam Islam sebenarnya dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 9, surat Luqman ayat 14 dan al-Qashash ayat 77. Meskipun tidak secara langsung menerangkan tentang KB, tetapi tiga ayat tersebut adalah dalil yang dianggap menerangkan tentang KB.
Surat An-Nisa Ayat 9
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Surat Luqman Ayat 14
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ
Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
Surat Al-Qashash Ayat 77
وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ
Artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Dari ketiga ayat tersebut, ayat yang paling jelas berbicara tentang KB adalah An-Nisa ayat 9, yang dalam ayat itu ada kalimat, "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka."
Yang dimaksud dengan anak-anak lemah di sini adalah anak-anak yang lemah dari segi iman. Mereka adalah anak-anak yang sangat lemah secara agama, ilmu dan pengetahuan. Karena itu, kekhawatiran akan lahirnya anak-anak lemah itulah, maka ayat ini menjadi ayat yang mendukung KB.
Dalam Islam, berdasarkan ayat tersebut, KB merupakan alat yang mendukung terciptanya keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Dengan mengikuti KB, suatu keluarga dapat mengontrol kehamilan, sehingga mereka pun dapat mengatur berapa anak yang mereka inginkan. Bila pasangan orang tua mampu mendidik dan mencetak anak-anak yang kuat (agama, ilmu dan pengetahuan), mereka dapat merencanakan banyak anak. Namun, jika mereka merasa belum mampu melakukannya, membatasi jumlah anak adalah pilihan yang bijak.
Pendapat Para Ulama tentang Hukum KB
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI mengatakan Islam membolehkan KB selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Adapun dalil utamanya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 9.
Dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 1983 tentang Keluarga Berencana dijelaskan,
Islam memperbolehkan penggunaan alat kontrasepsi selama tidak bertentangan dengan hukum syariat dan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Penggunaan alat kontrasepsi seperti IUD (alat kontrasepsi dalam rahim) dibolehkan selama pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis wanita. Jika tenaga medis wanita tidak tersedia, maka tenaga medis pria boleh melakukannya dengan syarat disertai pendampingan dari suami atau wanita lain untuk menjaga kehormatan dan adab syar'i.
Namun, Islam melarang keras tindakan vasektomi dan tubektomi, yaitu usaha mengikat atau memotong saluran sperma pria maupun saluran telur wanita yang mengakibatkan kemandulan permanen. Tindakan tersebut hukumnya haram karena dianggap memutuskan keturunan secara permanen, yang bertentangan dengan fitrah manusia dan tujuan pernikahan dalam Islam. Meski demikian, Islam memberikan keringanan dalam kondisi darurat tertentu, seperti ketika tindakan tersebut diperlukan untuk mencegah penularan penyakit berat dari orang tua kepada anak, atau untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam jika hamil kembali.
Selain itu, Islam juga dengan tegas melarang tindakan aborsi atau pengguguran kandungan. Pengguguran janin, baik yang dilakukan ketika janin telah bernyawa (lebih dari empat bulan dalam kandungan) maupun sebelum bernyawa, termasuk perbuatan yang dilarang keras karena dianggap sebagai pembunuhan terselubung. Kehidupan adalah anugerah Allah SWT yang tidak boleh dihilangkan kecuali dalam keadaan sangat darurat, seperti untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
Yusuf al-Qardhawi
Yusuf al-Qardhawi adalah cendekiawan muslim dari Mesir. Ia seorang mujtahid abad modern yang pendapatnya banyak dijadikan rujukan oleh kaum muslim di seluruh dunia. Tentang KB, Yusuf al-Qardhawi membenarkan dan membolehkan KB.
Dalam bukunya, Halal dan Haram, Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan bahwa tujuan utama perkawinan memang untuk melahirkan keturunan. Ia juga mengakui bahwa Islam sangat menganjurkan agar memiliki banyak anak, sebagaimana hadits yang menyatakan bahwa Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya. Akan tetapi, Yusuf al-Qardhawi menyadari bahwa KB itu penting dan perlu.
Wallahu a'lam.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur