Patung sering digunakan sebagai pajangan di rumah-rumah untuk menambah estetika. Bahkan, ini menjadi hal yang lumrah di masyarakat dan dicocokan sesuai desain interior rumah atau bangunan mereka.
Lantas, bagaimana syariat Islam memandang hal ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Memajang Patung di Rumah Menurut Ulama
Dilansir dari buku Al Halal wa Al Haram fi Al Islam susunan Yusuf Qardhawi terjemahan Wahid Ahmadi dkk, Islam mengharamkan patung di dalam rumah seorang muslim. Maksud patung di sini adalah gambar tiga dimensi yang tidak mudah dirusak, artinya bukan boneka atau benda-benda mainan.
Patung di dalam rumah menjadi sebab larinya malaikat. Padahal, malaikat menjadi lambang keridaan dan rahmat Allah SWT, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke rumah orang yang ada patung-patungnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama mengatakan bahwa malaikat enggan masuk ke rumah yang ada patung karena pemiliknya telah menyerupai orang-orang musyrik. Mereka memakai dan mengangungkan gambar-gambar di rumahnya, karena itulah malaikat tidak senang dan tidak ingin masuk ke dalamnya.
Selain itu, Islam juga melarang muslim bekerja dalam sektor yang berkaitan dengan patung-patung meski proyek tersebut dikerjakan untuk nonmuslim. Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya di antara orang-orang yang paling berat siksaannya di hari kiamat adalah orang-orang yang membuat patung-patung ini." dalam riwayat lain, "Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah." (HR Bukhari dan Muslim)
Turut dijelaskan oleh Anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono bahwa para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut sebagaimana dikutip dari detikProperti.
Hukum patung dalam ajaran Islam dianggap haram dan setiap muslim wajib menjauhinya, kecuali patung (boneka) yang digunakan untuk permainan anak-anak. Sementara itu, para fuqaha atau ahli fiqih membedakan antara patung berhala yang dimaksudkan untuk disembah, dengan patung biasa. Patung berhala secara jelas hukumnya diharamkan dalam ajaran Islam karena dapat menjerumuskan manusia ke dalam kemusyrikan.
hukum patung dalam ajaran Islam diharamkan, tetapi bukan termasuk haram li dhatih, yang berarti pengharaman patung itu sendiri sebagai objek.
Sebaliknya, larangan ini termasuk dalam kategori haram li ghayri, yaitu karena adanya konteks lain, seperti kepercayaan dan pemujaan terhadap patung yang bisa mengarah pada ingkar kepada Tuhan.
Wallahu a'lam.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Jumlah Santri Sidoarjo Meninggal Akibat Musala Ponpes Ambruk