Lupa Jumlah Rakaat? Begini Tata Cara Sujud Sahwi yang Tepat

Lupa Jumlah Rakaat? Begini Tata Cara Sujud Sahwi yang Tepat

Indah Fitrah - detikHikmah
Sabtu, 27 Sep 2025 14:00 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat.
Ilustrasi salat. Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash
Jakarta -

Ketika sedang khusyuk melaksanakan salat, tidak jarang seseorang tiba-tiba lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Kondisi ini tentu membuat bingung, apakah harus menambah rakaat atau tetap melanjutkan salat. Untuk mengatasi hal tersebut, syariat memberikan solusi berupa sujud sahwi.

Sujud sahwi dilakukan sebagai penutup kekurangan atau kelebihan dalam salat akibat lupa. Lantas, bagaimana cara melaksanakannya dengan benar?

Hadits tentang Sujud Sahwi

Sebelum membahas tata cara sujud sahwi, penting untuk mengetahui dalil yang mendasarinya. Dalam Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, disebutkan riwayat dari Abdullah bin Buhainah RA:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaksanakan salat Zuhur bersama para sahabat. Pada dua rakaat pertama, beliau berdiri tanpa duduk untuk tasyahud awal, sehingga para sahabat ikut berdiri bersama beliau. Setelah menyelesaikan salat, sebelum mengucapkan salam, beliau duduk lalu bertakbir dan melakukan dua kali sujud sahwi, kemudian baru salam." (HR Bukhari)

Hadits ini menjadi dasar utama yang menunjukkan bagaimana Nabi SAW memberi teladan ketika terjadi kelupaan dalam salat. Dari peristiwa tersebut, para ulama menyimpulkan beberapa hukum dan pelajaran penting sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Sujud sahwi dilakukan ketika lupa dalam salat, seperti meninggalkan tasyahud awal.
- Tasyahud awal tidak termasuk rukun, tetapi bila terlupa tetap perlu ditutup dengan sujud sahwi.
- Sujud sahwi cukup dilakukan dua kali.
- Makmum wajib mengikuti imam meskipun tahu imam sedang keliru.
- Kelalaian imam berlaku juga untuk makmum, berbeda dengan orang yang sengaja meninggalkannya karena itu membuat salat batal.
- Dalam kasus meninggalkan tasyahud awal, sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.
- Dua kali sujud sahwi dilakukan berurutan, tanpa ditambah doa atau tasyahud di antaranya.

Tata Cara Sujud Sahwi

Menurut Ringkasan Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang dirangkum oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, sujud sahwi memiliki dua bentuk pelaksanaan, yakni sebelum salam dan setelah salam.

1. Sujud Sahwi Sebelum Salam

Sujud sahwi sebelum salam dilakukan bila dalam salat ada bagian yang tertinggal, seperti tasyahud awal. Riwayat dari Abdullah bin Buhainah RA menjelaskan:

"Setelah Nabi menyelesaikan salatnya, beliau sujud dua kali. Setiap kali akan sujud, beliau bertakbir dalam keadaan duduk, lalu salam setelah selesai." (HR Bukhari)

Hal ini menunjukkan bahwa jika kekurangan terjadi, sujud sahwi ditutup sebelum salam sebagai penyempurna salat.

2. Sujud Sahwi Setelah Salam

Sementara itu, jika salat mengalami kelebihan rakaat atau timbul keraguan jumlah rakaat, sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hadits dari Abu Hurairah RA menceritakan:

"Beliau menyempurnakan rakaat yang tertinggal, lalu salam. Setelah itu beliau bertakbir, sujud sekali, bangkit, lalu sujud lagi, kemudian salam." (HR Bukhari)

Selain itu, riwayat dari Imran bin Hushain RA menambahkan:

"Beliau menambah satu rakaat, lalu salam. Setelah itu sujud sahwi dua kali, kemudian salam lagi." (HR Muslim)

Dari dua hadits tersebut dapat dipahami bahwa posisi sujud sahwi menyesuaikan kondisi: sebelum salam bila ada kekurangan, dan setelah salam bila ada kelebihan atau keraguan.

Bacaan Sujud Sahwi

Setelah mengetahui tata caranya, selanjutnya apa bacaan ketika sujud sahwi?

Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada riwayat khusus yang menetapkan bacaan tertentu. Namun, sebagian ulama menyebutkan doa berikut untuk menjaga kekhusyukan saat sujud:

Ψ³ΩΨ¨Ω’Ψ­ΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ω…ΩŽΩ†Ω’ Ω„ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩŽΩ†ΩŽΨ§Ω…Ω ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΩŠΩŽΨ³Ω’Ω‡ΩΩˆ

Arab latin: Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.

Artinya: "Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa."

Lupa Sujud Sahwi, Apakah Salat Menjadi Batal?

Dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa menurut Mazhab Syafi'i, sujud sahwi hukumnya sunnah bagi imam dan juga orang yang salat sendirian (munfarid).

Berbeda halnya dengan makmum dalam salat berjamaah. Makmum tidak disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi, kecuali jika setelah imam salam ia baru menyadari bahwa ada rakaat yang terlewat. Dalam kondisi seperti itu, makmum tetap perlu melaksanakan sujud sahwi agar salatnya sempurna.

Lalu bagaimana jika seseorang lupa melakukan sujud sahwi? Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa salatnya tetap sah dan tidak batal. Dengan kata lain, tidak melakukan sujud sahwi karena lupa tidak mengurangi sahnya ibadah. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang memberi keringanan bagi umatnya:

"Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa." (HR Ibnu Majah)

Apakah Sujud Sahwi Harus Dua Kali?

Dalam buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i karya Humaidi Al Faruq dijelaskan bahwa sujud sahwi seharusnya dilakukan sebanyak dua kali. Jika hanya dikerjakan sekali dengan sengaja, maka salat dianggap batal.

Namun, mengutip sumber tersebut, apabila hanya sekali dilakukan karena tidak tahu hukumnya, salat tetap dinilai sah. Meskipun begitu, yang lebih utama adalah mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, yaitu melaksanakan sujud sahwi sebanyak dua kali.




(inf/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads