Dalam ajaran Islam, ada waktu-waktu yang memiliki kemuliaan dan keberkahan tersendiri. Hari Jumat termasuk di antaranya. Selain menjadi hari istimewa bagi umat Islam, Jumat juga memiliki berbagai keutamaan.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan bahwa orang yang meninggal pada hari Jumat akan mendapatkan keistimewaan, di antaranya terhindar dari fitnah kubur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keutamaan Meninggal pada Hari Jumat
Dikutip dari buku Aktivasi Mukjizat Hari Jum'at karya Rizem Aizid, disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan melindunginya dari fitnah kubur." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi)
Pandangan Ulama tentang Hadits Keutamaan Meninggal Hari Jumat
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status hadits tentang meninggal pada hari Jumat. Mayoritas menyatakan hadits tersebut hasan dan dapat diamalkan.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini termasuk kabar gembira (busyra) bagi hamba yang beriman.
Namun, para ulama juga menegaskan bahwa kemuliaan meninggal di hari Jumat bukan berarti jaminan masuk surga, tetapi salah satu tanda baik (husnul khatimah) jika diiringi dengan iman, amal saleh, dan ketaatan.
Meskipun meninggal di hari Jumat memiliki keutamaan, hal yang paling penting adalah meninggal dalam keadaan husnul khatimah, yaitu wafat dalam keadaan beriman dan menjalankan ketaatan.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada penutupnya (akhir hayatnya)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, seseorang yang wafat pada hari Jumat namun tidak membawa iman dan amal saleh tidak akan mendapatkan kemuliaan ini.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, Jumat (15/8/2025) para ulama hadis berbeda pendapat tentang status hadis ini. Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadis ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadis gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi' karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil).
Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadis ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadis yang wafat di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).
Mengenai status munqathi (terputus perawi dari kalangan tabiin) pada hadis ini, berdasarkan penelitian kami ditemukan bahwa sesungguhnya Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya yang lain, Nawadir al-Ushul (sebuah kitab hadis yang mengkompilasi hadis-hadis dhaif), meriwayatkan hadis ini secara muttashil (bersambung). Nama tokoh dari generasi tabiin yang bertemu dengan Rabiah bin Saif dan meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash yang sebelumnya hilang dalam Sunan at-Timidzi adalah Iyadh bin Aqabah al-Fihri dan Ali bin Ma'badh (at-Tirmidzi, Nawadir al-Ushul, vol. IV, hal. 161). Imam al-Qurtubhi (w. 671 H) dalam at-Tadzkirah (hal. 167) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H) dalam ar-Ruh (hal. 161) demikian juga membantah status munqathi untuk hadits ini.
Meninggal pada hari Jumat adalah salah satu tanda kemuliaan dan kabar gembira bagi seorang muslim, sebagaimana disebut dalam hadits Nabi SAW. Keistimewaan ini berupa perlindungan dari fitnah kubur dan menjadi isyarat husnul khatimah.
Namun, kemuliaan ini tidak otomatis diraih tanpa iman dan amal saleh. Oleh karena itu, setiap muslim perlu mempersiapkan diri dengan memperbanyak ibadah, menjaga tauhid, dan menjauhi maksiat, sehingga kapan pun Allah memanggil, kita dalam keadaan terbaik.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini